Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan SKTT 150 kV GIS

Jaksa Geledah dan Sita Dokumen di Kantor PT Twink Indonesia dan PLN UIP Sumbagteng

Hukum Kriminal Selasa, 31 Januari 2023 - 18:37 WIB
Jaksa Geledah dan Sita Dokumen di Kantor PT Twink Indonesia dan PLN UIP Sumbagteng

Tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau saat melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan SKTT 150 kV GIS

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Korps Adhyaksa Riau melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019. Adalah tim jaksa penyelidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau yang melakukan kegiatan tersebut. Adapun dokumen-dokumen yang disita itu, berasal dari beberapa tempat.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dikatakannya, penggeledahan dan penyitaan itu, dalam rangka penyidikan dugaan rasuah yang sedang ditangani Bidang Pidsus Kejati Riau.

"Pada hari ini, sekitar pukul 13.30 WIB hingga selesai, tim (jaksa penyidik Bidang Pidsus) melakukan penggeledahan di Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82, Jakarta Selatan," ujar Bambang, Selasa (31/1/2023).

Sehari sebelumnya, dilanjutkan Bambang, penggeledahan juga dilakukan oleh tim jaksa penyidik. Dimana Aparat Penegak Hukum (APH) itu, mendatangi Kantor PT PLN  Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), yang berlokasi di Perumahan Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Yang mana, penggeledahan itu, berdasarkan izin penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

"Penggeledahan disaksikan dengan oleh aparat kantor Kelurahan setempat, serta beberapa pegawai PT PLN," lanjut Bambang.

Dari dua kegiatan penggeledahan itu, ditambahkan mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang di Kepulauan Riau itu, tim jaksa penyidik telah menyita beberapa dokumen terkait pembangunan SKTT GIS - Garuda Sakti. Diyakini, dokumen tersebut dibutuhkan dalam penyidikan tersebut.

"Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti-barang bukti lain, untuk membuat terang penyidikan perkara ini," tambahnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (10/1/2023). Sejak saat itu, tim jaksa penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti.

Dugaan Korupsi ini bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, UIP PLN Sumbagteng, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah.

Nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek tersebut, sebesar Rp320 miliar lebih. Dana ini bersumber dari anggaran PLN. Dari nilai pagu itu, disepakati berdasarkan hasil proses pelelangan terbatas. Dimana, proyek dimenangkan oleh perusahaan dengan inisial PT T.

Kemudian dilaksanakan kontrak dengan nilai Rp276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp306 miliar lebih. Dan dilakukan pula adendum kedua terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp309 miliar lebih.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, Kejati Riau menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum, yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena sampai saat ini, pekerjaan tersebut belum selesai dan belum fungsional. 

Kasi Penyidikan (Kasidik) pada Bidang Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah SH MH belum lama ini pernah mengungkapkan, terkait nilai kerugian negara. Akan tetapi, pihaknya belum bisa memastikan. Namun, berdasarkan hitungan sementara tim jaksa penyidik, nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

"Kerugian negara, hitungan penyidik sementara saat ini, kami belum bisa pastikan persisnya, karena nanti pastikan melibatkan ahli," ungkap Rizky belum lama ini.

"Untuk sementara ini, (kerugian negara) di angka belasan miliar (rupiah). Masih dari perhitungan denda yang seharusnya diterima oleh negara," sambung Rizky.

Nilai itu, kata Rizky dimungkinkan bertambah. Hal itu dilihat dari apakah tidak fungsional jaringan itu disebabkan karena tidak kesesuaian spek.

"Kalau misalnya ada fakta yang demikian, tentu akan menimbulkan nilainya kerugian negara yang lebih besar," kata Rizky.

Rizky juga pernah menerangkan, proyek ini bukan multiyears. Harusnya, proyek selesai pada Januari tahun 2021.

"Tapi kami temukan sampai dengan berakhirnya waktu kontrak, itu pekerjaan tidak dilakukan pemutusan, tidak ada amandemen terhadap waktu juga," terang dia.

"Setelah dilakukan pemanggilan oleh tim, kami menduga ada pembuatan dokumen tanggal mundur. Dokumen khusus untuk perpanjangan waktu. Amandemen ketiga sampai kelima. Kalau pertama dan kedua terkait perubahan nilai kontrak, tiga empat dan lima itu terkait perpanjangan waktu," sambungnya lagi.

Rizky menyebutkan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, pekerjaan proyek tersebut sudah mencapai 96 persen.

"Tapi berdasarkan hasil BAP yang mereka sampaikan, itu jaringan pernah berfungsi. Ada dua line, dua jalur. Line satu dan dua. Keduanya sampai saat ini itu belum difungsikan," sebut Rizky.

Pengusutan perkara dimulai sejak Oktober 2022 kemarin. Dimana saat itu, Kejati Riau melakukan penyelidikan.

Dalam tahap itu, Kejati Riau sudah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait. Khususnya dari pihak PLN. Bahkan, juga sudah menyasar para pejabat UIP PLN dan pelaksana proyek. Termasuk dari produsen material juga dimintai keterangan.

"Pencairannya belum 100 persen. Karena ada pekerjaan untuk termin ketiga, itu belum dibayarkan pihak PT PLN. Dari 96 persen pekerjaan itu, yang baru dibayarkan sekitar 86 persen. Termasuk ada juga retensi yang untuk pemeliharaan yang juga belum diproses," jelas Rizky. 

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.