Terima Rp514 Juta dari CSR BNI, Sepupu Walikota Mojokerto Ditahan Jaksa

Hukum Kriminal Jumat, 27 Januari 2023 - 18:16 WIB
Terima Rp514 Juta dari CSR BNI, Sepupu Walikota Mojokerto Ditahan Jaksa

Tersangka Miza Fahlevy Ismail saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto untuk dilakukan tindakan penahanan badan.

ENAMPULUH.COM, JATIM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali melakukan tindakan penahanan badan terhadap seorang tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Negara Indonesia (BNI), Jumat (27/1/2023). Kali ini, tersangka yang dimaksud adalah Miza Fahlevy Ismail.

Diketahui, tersangka Miza merupakan sepupu dari Walikota Mojokerto Hj Ika Puspitasari atau yang akrab disapa dengan nama Ning Ita. Dimana, dalam dugaan rasuah itu, tersangka Miza merupakan penyuplai bahan bangunan yang dipakai untuk proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada pada tahun 2021 lalu.

Tersangka Miza diduga menerima aliran dana sebesar Rp514 juta dalam proyek tersebut. Atas hal itu, tersangka Miza langsung dilakukan tindakan penahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Mojokerto.

Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman SH MH saat dikonfirmasi menerangkan peran tersangka Miza dalam proyek yang menjadi masalah tersebut.

"Tersangka MFI (Miza Fahlevy Ismail) dalam perkara ini selaku penyuplai bahan-bahan bangunan. Tapi bahan-bahan bangunannya tidak sesuai kontrak," ujar Hadiman, Jumat sore.

Dilanjutkannya, dari proyek itu, tersangka Miza diduga menerima aliran dana CSR tersebut. Bahkan, tersangka Miza turut mencairkan dana CSR secara tunai dari bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

"Tersangka ini menerima dana sebesar Rp514.020.000," lanjutnya.

Disisi lain, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo SH MH menerangkan, tersangka Miza diduga telah berbuat kongkalikong dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditahan terlebih dahulu. Dalam proyek itu, tersangka Miza memasok bahan bangunan. Antara lain berupa batu bata, ornamen, dan tanaman yang tidak sesuai dengan RAB.

"Ada kerja sama antara tiga tersangka dengan tersangka baru ini. Dari awal mereka bekerja sama dan merencanakan," terangnya.

Dijelaskannya, adapun dana pelaksanaan proyek tersebut, sekitar Rp607 juta. Dari uang itu, sebanyak Rp514 juta mengalir ke kantong tersangka Miza. 

"Intinya yang dicairkan dari bank, cair ke Miza semua. Dari Miza ke tiga tersangka lain itu, masih kami gali lagi," jelasnya.

Kini, tersangka Miza ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Mojokerto, menyusul tiga tersangka lainnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto telah menahan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman, selaku pelaksana proyek, kemudian Konsultan Perencana sekaligus pengawas proyek Ardyansyah, dan terakhir Sub Kontraktor atau Pelaksana Lapangan Aminudin Jabir.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.