Jaksa Gunakan Pasal KKN

Vonis Mantan Rektor UIN Suska Riau jadi Sejarah Baru di Penindakan Korupsi

Hukum Kriminal Selasa, 24 Januari 2023 - 17:37 WIB
Vonis Mantan Rektor UIN Suska Riau jadi Sejarah Baru di Penindakan Korupsi

Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin (pakai rompi tahanan) saat hendak dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk ditahan

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kini bernapas lega. Tudingan Prof Dr Akhmad Mujahidin yang mengaku telah menyuap JPU ratusan juta agar bebas dari perkara pengadaan jaringan internet di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, akhirnya tidak terbukti.

Mantan Rektor UIN Suska Riau itu sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dan divonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Adapun vonisnya, pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, denda Rp200 juta atau subsidair 4 bulan kurungan penjara. 

Terkait vonis itu, belum diketahui apakah Akhmad Mujahidin bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau atau tidak. Begitu juga dengan JPU.

Di samping itu, mengenai tudingan telah menyuap JPU, Kejari Pekanbaru masih belum menempuh jalur pidana pencemaran nama baik. JPU masih menunggu petunjuk dari pimpinan. 

Terlepas dari hal tersebut, vonis bersalah ini merupakan sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab Akhmad Mujahidin dinilai terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. 

Hakim menyatakan dia tidak terbukti melanggar pasal di Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, melainkan Pasal 21 pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan SH MH, pasal itu merupakan dakwaan alternatif ketiga JPU terhadap Akhmad Mujahidin. Agung menyebut terbukti melakukan kolusi dalam perkara korupsi merupakan yang pertama di Indonesia. 

Vonis ini bisa menjadi yurisprudensi dalam penegakan hukum di Indonesia. Apalagi nantinya jika banding hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Akhmad Mujahidin tetap dinyatakan bersalah dalam dakwaan tersebut. 

"Ya bisa (sebagai yurisprudensi)," ucap Agung, Selasa (24/1/2023).

Agung menjelaskan, awalnya tim jaksa penyidik juga ingin mengaudit kerugian negara dalam kasus ini. Agung telah berkoordinasi dengan beberapa lembaga auditor. Namun, hal itu urung dilakukan, karena memakan waktu yang cukup lama.

Agung akhirnya meminta jajarannya di Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru untuk menyertakan pasal pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

"Kami yakin dan akhirnya Undang-undang ini yang terbukti," jelas Agung. 

Dalam kasus ini, Akhmad Mujahidin bukan satu-satunya yang menjadi pesakitan. Masih ada nama Benny Sukma Negara sebagai bawahan Akhmad Mujahidin saat itu, yang menjabat Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Berkas Benny sendiri masih terus dilengkapi oleh jaksa penyidik. Tak lama lagi, Agung menyebut berkas itu bisa lengkap untuk dimajukan ke pengadilan. 

Sebagai informasi, pengadaan jaringan internet di UIN untuk mendukung pembelajaran daring karena pandemi Covid-19. Anggarannya dari APBN tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar dan APBN tahun 2021 sebesar Rp734 juta. 

Pengadaan Jaringan Internet di UIN Suska Riau ini ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanannya, Akhmad Mujahidin yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) seolah-olah menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. 

Hal itu dilakukan Akhmad Mujahidin selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020. Padahal dalam proyek ini sudah ada PPK. 

Akhmad Mujahidin mengambil semua tanggung jawab PPK. Ia juga yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.

Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara, yang bukan dengan PPK.

Setelah 12 bulan, tidak semua layanan dalam kontrak dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya. Namun semuanya tetap dibayar seolah-olah berjalan semuanya atas peran Akhmad Mujahidin.

Reporter :Rizano