Empat Pengamen Ditangkap Usai Hajar Karyawan Indomaret

Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama memimpin ekspose
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Empat pengamen jalanan ditangkap tim Opsnal Polsek Tampan usai lakukan pengeroyokan terhadap salah satu karyawan Indomaret, di Jalan HR Subrantas, Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan, aksi pengeroyokan ini dialami oleh Rahmat Rizky Juli anda (24). Keempat pelaku masing-masing berinisial MT (20), RP (17), RA (17) dan DK (16).
"Korban merupakan salah satu karyawan Indomaret. Aksi pengeroyokan di lokasi korban bekerja," kata Kompol Komang, Kamis (19/1/2023).
Aksi pengeroyokan ini, kata Kapolsek, dialami korban saat tengah bekerja di Indomaret pada Rabu (18/1/2023) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Korban yang merupakan karyawan Indomaret menegur MT dan RP sedang tidur di teras Indomaret yang mana lantainya baru saja dibersihkan.
Tak terima ditegur, kedua pelaku memanggil temannya sesama anak jalanan (pengamen) yakni RA dan DK.
Sempat terjadi adu mulut dan berujung dengan adu fisik. Salah seorang pelaku, RA langsung menyerang dengan celurit.
"Saat itu korban menahan dengan memegang celurit, sempat terjadi pergulatan, sementara pelaku lain turut memukuli korban menggunakan kayu dan tangan kosong. Tak hanya itu, pelaku juga melempar gitar okulele, batu, kayu dan tong sampah ke arah korban," terang Kapolsek.
Akibat kejadian itu, korban mengalami telapak tangan luka robek, dan ibu jari tangan kiri, punggung dan kepala bengkak. Korban saat ini masih dirawat Rumah Sakit Awal Bross Panam.
"Aksi keempat pelaku yang sempat terekam CCTV ini viral di medsos, terlihat jelas para pelaku membawa sebilah celurit ukuran 70 sentimeter, pisau stainles, dan sebuah gitar okulele. Pelaku juga melempar tong sampah, batu, dan kayu terhadap korban," terang Kapolsek
Atas kejadian itu, Tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Alhasil, dalam hitungan jam, keempat pelaku berhasil ditangkap ditempat yang berbeda beserta barang bukti.
Pelaku disangkakan Pasal 170 (1) KUHPidana dan pasal 2 UU darurat No 12 tahun 1951. ***