Terbukti Kolusi, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 34 Bulan Penjara

Hukum Kriminal Rabu, 18 Januari 2023 - 23:37 WIB
Terbukti Kolusi, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 34 Bulan Penjara

Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin (sudut kiri bawah) saat mendengarkan vonis majelis hakim dari sambungan video conference

EBAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan (34 bulan) kepada Prof Dr H Akhmad Mujahidin, Rabu (18/1/2023). Vonis itu, lebih rendah sedikit dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3 tahun.

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau itu menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan cara kolusi dalam kegiatan pengadaan jaringan internet di kampus negeri tersebut. 

Menurut majelis hakim yang dipimpin oleh Dr Salomo Ginting SH MH, perbuatan Akhmad Mujahidin terbukti melakukan kolusi secara bersama-sama, sebagaimana dalam tuntutan JPU di Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Akhmad Mujahidin selama 2 tahun 10 bulan," ucap hakim Salomo dalam isi putusannya (vonis).

Tidak hanya itu, majelis hakim juga sepakat membebankan biaya denda kepada terdakwa Akhmad Mujahidin sebanyak Rp200 juta.

"Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 4 bulan," ujar hakim Salomo.

mendengar vonis itu, JPU Dewi Shinta Dame Siahaan SH menyatakan pikir-pikir selama sepekan, apakah menerima atau menyatakan banding atas keputusan majelis hakim tersebut. Begitu juga dengan Akhmad Mujahidin yang mengikuti persidangan secara video conference dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Akhmad Mujahidin dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh JPU. Aparat penegak hukum itu juga menuntut Akhmad Mujahidin untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 6 bulan kurungan badan.

Akhmad Mujahidin, sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus. Status tersangka disematkan kepada Akhmad Mujahidin dilakukan  pada 19 September lalu.

Penanganan perkara itu, dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru. Tim jaksa penyidik menetapkan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka setelah mengantongi minimal 2 alat bukti.

Reporter :Rizano