Alamak! Ditinggal Tugas, Motor Polisi Dijual Teman Kos Rp19 Juta

Hukum Kriminal Rabu, 18 Januari 2023 - 22:20 WIB
Alamak! Ditinggal Tugas, Motor Polisi Dijual Teman Kos Rp19 Juta

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- MT alias Taufik ditangkap. Pemuda berusia 24 tahun ini diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki, usai mencuri sepeda motor rekan satu rumahnya yang juga seorang anggota Polri.

Pelaku nekat mencuri sepeda motor Yamaha Nmax milik korban saat korban sedang bertugas. 

Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati mengatakan, pelaku dan korban merupakan teman satu rumah kontrakan. Pelaku mengambil sepeda motor korban saat sepeda motor tersebut ditinggal di dalam rumah kontrakan yang mereka huni. 

"Jadi mereka ini teman satu rumah. Waktu itu korban sedang bertugas di luar kota," kata Kapolsek, Rabu (18/1/2023). 

Aksi pencurian ini terjadi di rumah kontrakan yang mereka huni di Jalan Meranti, Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Senin (2/1/2023) lalu.

Pagi itu, kata Kapolsek, korban pergi melaksanakan tugas BKO di Polres Rohul dan meninggalkan satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX BM 2376 DAR, warna hitam miliknya di dalam rumah kontrakannya.

Namun, pada Sabtu (7/1/2023), pelaku yang saat itu sedang berada di rumah kontrakan itu menawarkan sepeda motor milik korban melalui aplikasi Facebook. 

Sehingga ada yang ingin membeli sepeda motor korban seharga Rp19 juta. Saat itu pembeli menyerahkan uang tunai kepada pelaku. Pelaku mengambil BPKB sepeda motor milik korban dari dalam kamar korban kemudian menyerahkannya kepada pembeli, dan mengatakan kepada pembeli bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya. 

"Saat itu pelaku beralasan kunci sepeda motornya hilang, maka saat itu ia memesan mobil pickup melalui aplikasi Maxim untuk mengangkut sepeda motor tersebut," jelasnya. 

Sekembalinya bertugas, korban kaget tak mendapati motor miliknya di rumah alias raib dicuri. 

Tak senang dengan kejadian itu, korban lantas membuat laporan resmi ke Polsek Payung Sekaki. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp33 juta. 

"Pelaku diamankan di salah satu rumah  di Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi, Rabu (11/1/2023) kemarin," ucapnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki guna proses hukum lebih lanjut. *** 

Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.