Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya

Jaksa Periksa Direktur CV Watashiwa Miazawa

Hukum Kriminal Kamis, 05 Januari 2023 - 23:14 WIB
Jaksa Periksa Direktur CV Watashiwa Miazawa

Kantor Kejati Riau

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mulai melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Seperti pemeriksaan pada hari ini, Kamis (5/1/2023), tim jaksa penyidik memeriksa saksi atas nama Ajira Miazawa.

Nama diatas merupakan Direktur CV Watashiwa Miazawa. Perusahaan tersebut merupakan pihak rekanan yang mengerjakan proyek itu.

"(Rekanan) Sudah (diperiksa)," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Bidang Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah SH MH.

Dari informasi yang diperoleh, sejumlah pihak lainnya juga telah dipanggil untuk diperiksa. Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syafri Afis dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Firan. Dan terakhir, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Yulia. Tiga nama yang disebutkan itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Selain itu, sejumlah orang dari pihak konsultan pengawas juga telah dimintai keterangan.

"Minggu ini lanjutan (pemeriksaan saksi) yang belum selesai minggu lalu," terang mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang di Kepulauan Riau itu.

Proyek tersebut diketahui berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Dari laman lpse.riau.go.id, tertera Nilai Pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Masih dari sumber yang sama, dinyatakan jika perusahaan pemenang tender adalah CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp6.321.726.003,54.

Namun kenyataannya, perusahaan yang beralamat di Jalan Pesisir Gang Singgalang Nomor 10 Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Pekanbaru itu urung mengerjakan proyek tersebut, karena saat diundang klarifikasi, perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena syarat tidak lengkap. Dengan begitu, proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa selaku pemenang berkontrak dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32. Belakangan proyek tersebut diduga bermasalah.

Untuk diketahui, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau saat itu dijabat Muhammad Taufiq Oesman Hamid. Dia saat ini menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Riau.

Masih dari informasi yang diperoleh, terdapat kelebihan bayar dalam proyek bermasalah tersebut. Adapun jumlahnya lebih dari Rp1 miliar. Itu belum termasuk, apakah pekerjaan proyek itu telah sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak atau tidak.

Reporter :Rizano





HPN 2022 - Polres Rohil

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.