Hantam Kepala Pemotor Pakai Besi, 2 Anggota Geng Motor Diancam 9 Tahun Bui

Hukum Kriminal Rabu, 28 Desember 2022 - 23:00 WIB
Hantam Kepala Pemotor Pakai Besi, 2 Anggota Geng Motor Diancam 9 Tahun Bui

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi memimpin ekspose pengungkapan

ENAMPULUH COM, PEKANBARU -- MB (17) dan RS (22) diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru. Kedua anggota geng motor ini ditangkap setelah melakukan penganiayaan kepada seorang pemotor. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, keduanya melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban yang mengakibatkan luka berat pada bagian kepala, akibat dipukul menggunakan gagang besi. 

"Untuk tersangka MB ini masih berstatus pelajar. Tersangka ini berperan langsung melakukan penganiayaan," kata Pria Budi saat memimpin ekspos tindak pidana pelaku, Rabu (28/12/2022).

Aksi penganiayaan ini menimpa Dwi (22) dan Raudiansyah (20) saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Ahad (18/12/2022) pukul 03.00 WIB dinihari. Kedua korban menggunakan sepeda motor melintas dari Jalan Tuanku Tambusai menuju pulang ke Marpoyan Damai.

Namun, setibanya di depan Pengadilan Tinggi, pelaku bersama gerombolan geng motor yang berjumlah sekitar 20 orang datang dari arah belakang dan  melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan tangkai besi. 

Akibat pukulan itu, korban seketika jatuh dengan luka menganga di bagian kepala. Tak hanya itu, korban juga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh lainnya. Sadar korbannya tak berdaya, pelaku bersama gerombolan langsung kabur meninggalkan lokasi.

"Mereka terdiri dari beberapa kelompok. Ada yang namanya Gudang Family, Kelompok Kafe 18 dan Kelompok Muhajirin. Tiga kelompok ini lah, tiba-tiba tidak tau apa masalah nya langsung memukul korban. Tersangka RS membonceng MB, MB yang memukul kepala korban," jelasnya. 

Setelah mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan kedua pelaku di Kabupaten Kampar, Senin (26/11/2022) kemarin. Mereka melarikan diri ke suatu wilayah. Selain itu turut diamankan 10 orang anggota geng motor yang ikut bergerombol. 

Pria Budi mengatakan, untuk 10 orang yang mayoritas berstatus pelajar SMA ini hanya dijadikan sebagai saksi. "Motif mereka, hanya main pukul, tidak tau salah apa, nampak orang main pukul saja. Cari lawan lah istilahnya," ungkap Pria Budi

Kedua pelaku disangkakan pasal 170 KHUPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun. Pria Budi menambahkan, pengakuan pelaku baru pertama kali melakukan aksinya. ***

​​​​​

Editor : Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.