Curi Kusen Jendela, Residivis Terancam Tujuh Tahun Bui
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU --Ap alias Heri ditangkap polisi. Residivis pencurian dan penggelapan berusia 37 tahun ini disergap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya di salah satu tempat di Jalan Daru-daru, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (26/12/2022).
"Ditangkap Senin sore pukul 15.00 WIB," kata Kapolsek Tenayan Raya AKP Agus Harry Priyambodo SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Rabu (28/12/2022).
Penangkapan kata Dodi, berawal dari adanya laporan korban pencurian, Imelda (43) Senin lalu.
Dalam laporan korban, kejadian bermula Senin (26/12/2022) siang. Saat lima unit kusen jendela milik korban yang berada di pengetaman kayu di Jalan Daru-daru tidak lagi berada di tempat nya semula alias raib dicuri.
Tak senang dengan kejadian itu, korban lantas mendatangi Mapolsek Tenayan Raya guna membuat laporan resmi.
"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," katanya.
Tak butuh waktu lama, keberadaan pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini terendus. Pelaku akhirnya disergap tanpa perlawanan di salah satu tempat di Jalan Daru-daru, Tenayan Raya.
Interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku nekat mencuri lantaran butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.
"Ngakunya untuk kebutuhan hidup," ucap Kanit Reskrim yang juga mantan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru ini.
Selain pencurian kusen, lanjut Kanit, ternyata pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian dan penggelapan.
"Pelaku sudah empat kali masuk penjara," ucapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang digunakan saat beraksi sudah diamankan di mapolsek Tenayan Raya guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," pungkas Dodi Vivino. ***









