Jawab Isu Penculikan dan Penganiayaan

Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi BJB Semarang di Bandara

Hukum Kriminal Jumat, 23 Desember 2022 - 18:00 WIB
Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi BJB Semarang di Bandara

Tersangka Agus Hartono (tengah) saat ditangkap di Bandara Jenderal Ahmad Yani

ENAMPULUH.COM, SEMARANG -- Tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) melakukan penangkapan dengan upaya paksa terhadap tersangka atas nama Agus Hartono, Kamis (22/12/2022). Proses penangkapan itu, dilakukan di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang.

Agus Hartono merupakan tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Jawa Barat Banten (BJB) Cabang Semarang tahun 2017 dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa. Dimana, diduga negara mengalami kerugian sebanyak puluhan miliar

"Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP, untuk kepentingan penyidikan, dimana penyidik menilai perlu dilakukan upaya paksa berupa penangkapan yang dilengkapi dengan Sprinkap (Surat Perintah Penangkapan). Maka pada Kamis kemarin, tim (jaksa) penyidik pada Kejati Jateng melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka AH (Agus Hartono) berdasarkan bukti permulaan yang cukup, karena diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB)," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Jateng Bambang Tejo SH, Jumat (23/12/2022).

Dilanjutkannya, usai ditangkap, tersangka Agus Hartono langsung dibawa ke kantor Kejati Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, tersangka Agus Hartono langsung dilakukan tindakan penahanan badan selama 20 hari kedepan.

"Tersangka AH dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Semarang," lanjutnya.

Diterangkannya, tersangka Agus Hartono melakukan pencairan kredit menggunakan order pembelian palsu. Selain itu, penggunaan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuan kredit.

"Berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jateng, kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp25 miliar," terangnya.

Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan tim jaksa penyidik terhadap tersangka Agus Hartono, Bambang Tejo mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

"Karena penangkapan dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP," tuturnya.

Bambang Tejo juga membantah bahwa pihaknya melakukan penganiayaan terhadap tersangka Agus Hartono. Menurutnya, pihaknya melakukan tindakan pengamanan karena tersangka Agus Hartono mencoba melarikan diri.

"Tidak benar (penganiayaan) itu. Tetapi yang benar adalah pada saat sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, AH berusaha untuk melarikan diri. Sehingga penyidik yang dibantu oleh petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka," jawabnya.

Ditambahkannya, terkait dengan adanya penyebaran informasi yang tidak benar, mengenai terjadi penculikan dan penganiayaan serta berita-berita lainnya, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum.

"Apabila hal itu (penculikan dan penganiayaan) dilakukan hanya untuk menghindari jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan, maka Kejati Jateng akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum," tambahnya.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.