Mantan Kacab BSM Pangkalan Kerinci Ditahan Jaksa
Mantan Kacab BSM Pangkalan Kerinci Ahmad Wahyu Qusyairi (pakai rompi tahanan) saat digiring untuk dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi kredit macet di Bank Syariah Mandiri (BSM) Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013, Kamis (8/12/2022). Dimana, salah seorang tersangka langsung dilakukan tindakan penahanan badan.
Penetapan kedua tersangka itu dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan ekspos. Dimana sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.
"Dari pagi kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi. Sebetulnya kita sudah panggil 2 orang saksi, tapi hanya hadir satu," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Bidang Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah SH MH, Kamis malam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian tim penyidik melaksanakan ekspos. Hasilnya, kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara pemberian kredit usaha rakyat (KUR) terhadap 109 nasabah di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013," sambungnya.
Adapun dua orang tersangka itu adalah Ahmad Wahyu Qusyairi. Pria kurus 49 tahun itu merupakan Kepala Cabang Pembantu BSM Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013. Sementara tersangka kedua adalah Mawardi, yang merupakan debitur di bank tersebut.
"AWQ (Ahmad Wahyu Qusyairi) adalah Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri tahun 2012-2013, dan MWI (Mawardi) adalah salah satu debitur dan juga merupakan Ketua KUD (Koperasi Usaha Desa) Sialang Makmur," terangnya.
Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu kemudian memaparkan modus para tersangka dalam perkara ini. Yakni, dengan berupa kredit topengan.
Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan. Tersangka Ahmad Wahyu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
"Sedangkan tersangka MWI saat ini menjalani masa tahanan karena yang bersangkutan berstatus terpidana dalam perkara lain. Dia ditahan di Rutan (Kelas IIB) Siak," tegas Rizky.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Upaya kita bagaimana upaya kita untuk bisa menyelamatkan kerugian negara," tuturnya seraya mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menjerat para tersangka dengan pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nanti kita lihat prosesnya," sambungnya yang juga pernah bertugas di Kejari Pekanbaru sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.
Diketahui, saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan sebanyak 20 orang. Di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli. Jaksa Penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan.






.jpg)


