JAM Pidum Setujui Penghentian 2 Perkara di Dumai
Wakajati Riau Akmal Abbas saat melakukan video conference bersama JAM Pidum Kejagung terkait penghentian penuntutan dua perkara di Kejari Dumai
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menyetujui penghentian penuntutan dua perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Kedua perkara itu adalah dugaan tindak pidana penadah atau membeli barang hasil curian dan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Itu diketahui dari ekspos yang dilakukan dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Agnes Triani SH MH dan Koordinator pada JAM Pidum. Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara virtual itu, dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Akmal Abbas SH MH.
"Pada hari ini, bertempat di Ruang Vicon (video conference) Kejati Riau dilaksanakan ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH, Senin (5/12/2022).
Dikatakan Bambang, ada dua perkara yang diajukan untuk dihentikan proses penuntutan perkaranya berdasarkan Restorative Justice. Keduanya diajukan oleh Kejari Dumai.
"Perkara pertama, atas nama tersangka Suhartono yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP," kata Bambang.
Dijelaskan Bambang, Suhartono terlibat tindak pidana yang bermula terjadi pada Senin (12/11/2022).
"Tersangka Suhartono membeli 7 unit handphone berbagai merek dari dua orang pelaku yang melakukan pencurian di sebuah gereja di Kecamatan Dumai Selatan, dengan harga murah," jelasnya.
Lalu dilanjutkannya, perkara kedua adalah tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Akbar Antoni, yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Disebutkan Bambang, perbuatan tersangka itu bermula pada hari Jumat (21/10/2022). Dimana saat itu tersangka terlibat cekcok dengan saksi korban Aisyah di rumah kontrakannya di Jalan Soekarno Hatta Gang Kelapa Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit.
"Karena emosi tersangka mencekik leher saksi korban Aisyah menggunakan tangan kanan secara kuat dan mendorongnya ke tempat tidur," sebut Bambang.
Bambang kemudian memaparkan alasan disetujuinya penghentian penuntutan perkara tersebut. Yaitu, telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum.
Diantaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Lalu, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Antara tersangka dan korban telah berdamai secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," kata Bambang.
"Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," sambungnya.
Selanjutnya Kepala Kejari (Kajari) Dumai, Agustinus Herimulyanto SH MH menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). Kedua tersangka diyakini dalam waktu dekat akan segera dikeluarkan dari tahanan.









