Modus Pinjam ke ATM, Motor Teman Dibawa Kabur

Hukum Kriminal Sabtu, 03 Desember 2022 - 12:21 WIB
Modus Pinjam ke ATM, Motor Teman Dibawa Kabur

Tersangka YS (39) dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tenayan Raya

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Satu bulan penyelidikan, YS alias Yulia akhirnya ditangkap. Wanita berusia 39 tahun disergap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya di Desa Air Panas Siasam, Kecamatan Pendalian Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (1/12/2022) sore.

"Ditangkap Kamis sore sekitar pukul 17.30 WIB," kata Kapolsek Tenayan Raya AKP Bagus Harry Priyambodo SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, Sabtu (3/12/2022).

Penangkapan, terang Dodi, berawal dari adanya laporan korban penggelapan sepeda motor, Yani (19) pada akhir Oktober 2022 lalu.

Dijelaskan Dodi, cerita bermula sekitar satu bulan lalu, tepatnya Ahad (30/10/2022) siang lalu. Saat itu, korban yang juga warga Jalan Palembang, Tenayan Raya ini diajak pelaku membeli handphone (HP) untuk korban ke salah satu toko ponsel di Jalan Harapan Raya.

Setibanya di sana, korban yang merupakan anak dari teman tersangka ini disuruh memilih handphone. 

"Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor korban jenis Honda Beat, dengan alasan mau mengambil uang ke ATM dan meninggalkan korban di toko tersebut. Korban ini merupakan anak dari teman pelaku," kata Kanit.

Namun, setelah lama menunggu, pelaku tak kunjung kembali. Tak senang dengan kejadian itu, korban lantas mendatangi Mapolsek Tenayan Raya untuk membuat laporan resmi.

"Begitu ada laporan langsung kita selidiki, guna upaya penangkapan," ucapnya.

Satu bulan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus. YN ditangkap di rumahnya di Desa Air Panas Siasam, Kecamatan Pendalian Kabupaten Rokan Hulu.

Interogasi petugas, pelaku mengaku nekat membawa kabur motor korban lantaran butuh uang untuk membeli kebutuhan sehari hari.

"Ngakunya untuk membeli kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Selain pelaku, barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih biru BM 2231 AAP turut diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan," pungkas Dodi Vivino. ***

Editor : Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.