KPK Tahan Mantan Kakanwil BPN Riau
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), saat melakukan konferensi pers terkait penahanan mantan Kakanwil BPN Riau M Syahrir (pakai rompi oranye)
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- M Syahrir akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/11/2022). Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau itu langsung dilakukan tindakan penahanan badan.
Sebelumnya, M Syahrir diketahui mangkir dari panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah itu. M Syahrir merupakan tersangka dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU). Dimana, ia diduga menerima uang sebanyak 120 ribu Dollar Singapura dari perusahaan perkebunan sawit, yakni PT Adimulia Agrolestari.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk tersangka MS (M Syahrir) dilakukan penahanan oleh tim penyidik dengan waktu 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers yang berlangsung di media sosial KPK, Kamis sore.
Sebelum ditahan, M Syahrir terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka. Usai diperiksa, M Syahrir langsung dilakukan tindakan penahanan badan.
"Tersangka MS ditahan terhitung 1 Desember sampai 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," ujarnya.
Dalam pantauan di siaran langsung media sosial KPK itu, M Syahrir tampak menggunakan rompi tahanan khas KPK berwarna oranye.
Untuk diketahui, selain M Syahrir, KPK juga mentersangkakan dua orang lainnya. Dia adalah Frank Wijaya selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari dan Sudarso selaku General Manager perusahaan tersebut.
Dugaan suap bermula ketika Frank Wijaya meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir pada 2024. Saat itu, Sudarso langsung menghubungi Kakanwil BPN Riau M Syahrir untuk mempercepat proses pengurusan.
Dalam proses tersebut, M Syahrir meminta Rp3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura untuk mempercepat pengurusan HGU. Permintaan itu berlangsung di rumah dinas Syahrir.
Mendengar permintaan itu, Sudarso langsung melaporkannya kepada Frank Wijaya dan langsung disetujui. Frank Wijaya langsung menyiapkan 120 ribu Dollar Singapura sebagai mahar yang diminta M Syahrir.
Penyerahan uang tersebut terjadi di rumah dinas M Syahrir sekitar bulan September 2021. Ketika itu, M Syahrir melarang Sudarso membawa alat komunikasi saat penyerahan duit suap berlangsung.
Setelah perpanjangan didapat, Frank Wijaya meminta Sudarso mengajukan surat permohonan kemitraan di Kabupaten Kampar kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) saat itu Andi Putra. Perusahaan Frank langsung diminta menyiapkan Rp2 miliar untuk pengajuan tersebut.
KPK menduga ada kesepakatan antara Sudarso dan Andi dalam pengajuan kemitraan itu. Buktinya, Andi diberikan Rp500 juta oleh Sudarso pada September 2021.
Untuk Sudarso dan Andi Putra, telah diadili dalam perkara suap pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari. Sudarso telah divonis bersalah dan menerima hasil pidana penjara yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sedangkan Andi Putra, saat ini masih berproses di tingkat kasasi Makamah Agung (MA)
Untuk perkara suap tersangka Frank dan Sudarso, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka M Syahrir selaku penerima suap, melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.









