Rusak Kunci Ganda, Bandit Kunci T Gondol Beat

Hukum Kriminal Selasa, 29 November 2022 - 21:44 WIB
Rusak Kunci Ganda, Bandit Kunci T Gondol Beat

ENAMPULUH.COM, KAMPAR -- Je alias Jefri (26) tak berkutik. Tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini disergap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar, di rumahnya, di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (28/11/2022) malam.

"Ditangkap Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Koko F Sinuraya, Selasa (29/11/2022) sore.

Penangkapan, kata Koko, berawal dari adanya laporan korban Curanmor, Sarnusi, warga Desa Batu Belah, Kampar, Senin siang.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula Ahad (27/11/2022) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat korban berangkat bekerja memotong kayu di wilayah Dusun Lubuk Papan, Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar.

Setibanya, Ia memarkirkan sepeda motor miliknya di jalan setapak, dalam kondisi setang terkunci dan digembok. Namun, saat korban akan pulang sekitar pukul 11.30 WIB, sontak kaget mendapati motor miliknya tak ada lagi di tempat semula, alias raib dicuri.

Tak senang dengan kejadian itu, korban lantas mendatangi Mapolres Kampar guna membuat laporan resmi.

"Begitu ada laporan, langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," ucapnya.

Kurang dari satu hari penyelidikan,  keberadaan pelaku terendus petugas. Tak ingin buruannya lepas, Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim dibantu anggota langsung meluncur ke lokasi guna melakukan penangkapan.

"Je ditangkap saat duduk di depan rumahnya di wilayah Simpang Kubu, Kampar," ucap Koko.

Interogasi petugas, pelaku beraksi seorang diri dengan cara merusak setang motor menggunakan kunci letter T.

"Ngakunya kunci leter T yang digunakan sudah dibuang, pelaku juga merusak kunci ganda motor korban," ucapnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam sudah diamankan di Mapolres Kampar, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian," pungkas Koko yang juga mantan Kapolsek Singingi Polres Kuansing ini. ***

 

Editor : Redaksi