Jaksa Limpahkan Berkas Mantan Kades Lukit ke Pengadilan
Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Sri Mulyani Anom
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Edi Gunawan dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal ini dipastikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.
Edi yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti itu, menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Desa Lukit.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Sri Mulyani Anom SH MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Edi Gunawan ke Pengadilan.
"Iya, sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucapnya, Selasa (22/11/2022).
"Hari Senin (21/11/2022) kami limpahkan," sambungnya.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara itu, dilanjutkannya, pihaknya saat ini menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana untuk tersangka Edi Gunawan.
"Intinya kami siap membuktikan perbuatan tersangka di pengadilan," lanjutnya wanita yang akrab disapa Anom itu.
"Tersangka saat ini berada di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Selat Panjang," sambungnya lagi.
Senada dengan pihak kejaksaan, Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Rosdiana Sitorus SH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut dari JPU Kejari Kepulauan Meranti.
"Saat ini berkas perkara di meja Ketua Pengadilan (Dahlan SH MH) untuk penunjukan majelis hakim yang nantinya mengadili tersangka tersebut. Kalau sudah ada majelis hakimnya, baru keluar jadwal sidangnya," tutur Rosdiana.
Untuk diketahui, perkara dugaan rasuah ini ditangani oleh Polres Kepulauan Meranti. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik kepolisian melimpahkan tersangka Edi Gunawan dan barang buktinya ke JPU pada Seksi Pidsus Kejari setempat.
Tersangka Edi Gunawan diduga melakukan penyelewengan terhadap realisasi APBDes 2015 tahap pertama sebesar Rp1.100.336.700. Yang mana, seluruh kegiatan dibelanjakan oleh tersangka Edi Gunawan selaku Kades tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.
Dari hasil pemeriksaan, dalam pengelolaan keuangan desa, tersangka Edi Gunawan hanya memberikan uang kepada Bendahara Desa untuk penghasilan tetap dari perangkat desa. Sementara sisanya disimpan dan dibelanjakan sendiri oleh tersangka Edi Gunawan. Parahnya, biaya pajak setiap kegiatan juga tidak diserahkan ke Bendahara Desa, sehingga tidak dibayarkan.
Menyikapi kondisi tersebut, Polres Kepulauan Meranti berkoordinasi dengan APIP guna dilakukan audit potensi kerugian negara. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp341.689.415.
Hal itu juga termasuk rincian realisasi belanja yang tidak dilaksanakan sebesar Rp188.195.850, kelebihan bayar belanja sebesar Rp121.493.800, pemahalan harga belanja senilai Rp3.050.000 dan pajak yang belum disetor senilai Rp28.281.765.
Edi Gunawan sebelum berstatus tersangka sempat viral di media sosial. Adapun yang diperbuatnya yakni, tidur di atas uang saat periode pertama sebagai Kades Lukit terpilih.







.jpg)

