Mutilasi Anaknya Sendiri, Jaksa Tuntut Pria di Inhil dengan Pidana Mati

Hukum Kriminal Kamis, 03 November 2022 - 21:24 WIB
Mutilasi Anaknya Sendiri, Jaksa Tuntut Pria di Inhil dengan Pidana Mati

Robi saat memperagakan cara mutilasi anaknya sendiri

ENAMPULUH, INHIL -- Arharubi alias Robi (42) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil). Tuntutan mati itu diberikan JPU, karena Robi melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, dengan cara mutilasi.

Tuntutan itu dibacakan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Iya benar telah dilaksanakan persidangan tindak pidana pembunuhan berencana atas nama terdakwa Arharubi alias Robi,” ucap Kepala Kejari Inhil Kajari Rini Triningsih SH Mhum melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra SH, Kamis petang.

Haza Putra menerangkan, pada sidang tuntutan itu, bertindak sebagai JPU adalah Reza Yusuf Affandi SH. Dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap putrinya Fatimah (10) dengan cara mutilasi.

“Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU. Menjatuhkan pidana terhadap Robi dengan pidana mati,” terang Haza.

Salah satu perbuatan Robi yang disebut merencanakan pembunuhan itu adalah mengasah parang terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa putrinya.

“Sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (17/11/2022) dengan agenda putusan. Sebab pledoi sudah disampaikan secara lisan tadi,” tutupnya.

Robi menghabisi nyawa anaknya di rumah kosong yang berada di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Barat, Kabupaten Inhil, pada Senin (13/06/2022) lalu.

Pembunuhan itu terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban di pinggiran anak Sungai Indragiri.

Berdasarkan penyidikan pihak kepolisian, terdakwa Robi memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian. Setelah ditangkap polisi, Robi dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, untuk menjalani observasi selama 14 hari.

Observasi tersebut, bertujuan untuk memastikan apakah memang terdakwa Robi mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Pasalnya, terdakwa Robi sebelumnya terindikasi merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hasil observasi, terdakwa Robi dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga dengan perbuatannya dia disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.

Kepada polisi saat itu, Robi mengaku melakukan pembunuhan dengan alasan ia tidak mau hidup anaknya nanti susah dan sengsara.

Reporter :Rizano