Jaksa Pelajari Dugaan Penyimpangan Kegiatan di Bapenda Riau
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diketahui telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan kegiatan yang terjadi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Saat ini, laporan itu sedang dipelajari oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejati Riau.
Dalam laporan itu, adapun dugaan penyimpangan kegiatan yang dimaksud yakni, pengadaan belanja alat blanko Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) dan blanko Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Dua kegiatan itu dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.
Laporan tersebut disampaikan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) belum lama ini. Laporan Ormas itu disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau.
"Benar. Terkait laporan pengaduan itu memang sudah masuk di PTSP, dan sudah berproses di sana," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, Jumat (28/10/2022).
Dilanjutkannya, laporan tersebut telah diteruskan kepada pimpinan, yakni Kepala Kejati Riau Dr Supardi SH MH. Oleh mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, di disposisi ke Bidang Pidsus. Oleh jaksa Bidang Pidsus, saat ini laporan tersebut sedang dipelajari.
"Terkait laporan itu sedang dipelajari oleh Bidang Pidsus," sambung mantan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten itu.
Sementara itu, pihak Pelapor dalam hal ini, Ormas PETIR mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan institusi yang dikomandani oleh Supardi itu. Pelapor berharap dalam waktu dekat, Kejati Riau bisa memanggil pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui pelaksanaan proyek tersebut.
Pihak-pihak yang dimaksud diantaranya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau Herman. Saat pelaksaan kegiatan tersebut terjadi, Herman menjabat sebagai Kepala Bapenda Riau. Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herman Effendi yang merupakan mantan Sekretaris Bapenda Riau. Nama yang disebutkan terakhir saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.
"Pemeriksaan harus segera dilakukan Kejati Riau, karena dikhawatirkan adanya penghilangan barang bukti dan petunjuk. Mengingat mereka berdua sudah tidak lagi bertugas di Bapenda Provinsi Riau," ujar Ketua Umum Ormas PETIR, Jackson Sihombing saat dihubungi terpisah.
Jackson kemudian memaparkan terkait isi laporan ke Kejati Riau tersebut. Dikatakan dia, anggaran pengadaan blanko untuk Formulir ketetapan pajak serta SKPD itu dianggarkan tahun 2021 dengan dua paket pengadaan yang berbeda. Yaitu, belanja alat bahan SKPD dengan nilai Rp1.752.520.000 yang dimenangkan oleh PT Pura Barutama serta belanja bahan untuk blanko SPPKB dengan pemenangnya CV Rabbani.
Menurut dia, dua kegiatan yang dilaporkan dinilai telah berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Pengadaan blanko SKPD itu jumlah itemnya 1.400.000 set. Sementara untuk SPPKB jumlahnya 1.000.000 set," kata dia.
"Bahwa investigasi kami adanya dugaan blanko yang hilang. Itu sudah kita klarifikasi, namun jawaban Bapenda tidak sesuai dengan pertanyaan dalam surat kita," sambung Jackson.
Ditambahkannya, sumber penyimpangan dua paket pengadaan blanko tersebut, yaitu adanya markup untuk pengadaan kertas blanko.
"Ada dugaan pengurangan volume dari jutaan set blanko, kemudian tidak sesuai spesifikasi pada RAB (Rancangan Anggaran Biaya)," tambahnya.









.jpg)