Seorang PNS Berstatus Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BJB Pekanbaru
Kantor BJB Pekanbaru saat di demo sejumlah massa beberapa waktu lalu
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau ternyata telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jawa Barat (Jabar) Banten (BJB) Cabang Pekanbaru. Hal ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Adapun tersangka yang dimaksud adalah Agusanto. Yang mana, saat dugaan rasuah itu terjadi, Agusanto merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Sekretariat Dewan (Setwan) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Agusanto saat ini masih aktif sebagai PNS di lingkungan Provinsi Riau.
"SPDP dugaan korupsi di Bank BJB (Cabang Pekanbaru) diterima dari penyidik Polda (Riau) tanggal 28 September 2022 lalu," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH," Jumat (14/10/2022).
Saat ditanya apakah sudah ada nama tersangka dalam SPDP itu, Bambang menyebut sudah ada. Dimana, terdapat satu nama tersangka.
"Tersangka satu orang dengan inisial AS (Agusanto)," jawab Bambang yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Dengan telah diterimanya SPDP itu, Bambang menambahkan, pihaknya juga telah menunjuk sejumlah jaksa. Para jaksa tersebut bertugas untuk mengikuti perkembangan penyidikan dugaan rasuah itu.
"Ada enam jaksa nantinya yang mengikuti perkembangan penyidikannya," tambahnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau diketahui telah memeriksa 12 orang saksi dari pihak debitur, serta pegawai BJB Cabang Pekanbaru. Bahkan, saksi ahli dari BPKP perwakilan Riau dan pihak Kementerian Keuangan juga telah dimintai keterangannya.
Selain Agusanto, dalam perkara ini terdapat dua orang tersangka lainnya. Mereka yakni Arif Budiman dan Indra Osmer Gunawan dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Arif Budiman merupakan Pengelola perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya. Sedangkan Indra merupakan Manager Bisnis di Bank BJB Pekanbaru saat itu.
Modus yang dilakukan tersangka Indra Osmer, yang bersangkutan selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru tahun 2015-2016 memiliki hubungan kedekatan dengan Arif Budiman. Sehingga, terjadi penyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi, atas SPK diajukan Arif Budiman secara berulang.
Dalam melakukan pencairan kredit tersebut CV PB dan CV PGR diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor Setwan Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pencairan KMKK tersebut masuk ke rekening giro CV PGR dan CV PB, karena menggunakan SPK tidak sah/ fiktif dan mengakibatkan kredit macet di bank bjb Cabang Pekanbaru. Hal itu lantaran tidak ada sumber pengembalian dana.
Dengan demikian, maka modusnya menjadi jelas yakni mendapatkan fasilitas KMKK menggunakan SPK tidak sah atau fiktif. Sehingga dana yang seharusnya menjadi sumber pengembalian kepada pihak bank tersebut tidak ada.
Pengusutan perkara dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/498/XII/2021/SPKT/RIAU tanggal 9 Desember 2021. Perbuatan para tersangka berdasarkan hasil audit merugikan negara senilai Rp7.233.091.582.







.jpg)

