Jaksa Terima SPDP Kejahatan Perbankan BRK Syariah Capem Duri
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kejahatan perbankan yang terjadi di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu (Capem) Duri, Kabupaten Bengkalis. Yang mana, dugaan rasuah itu ditangani oleh penyidik kepolisian pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.
"Iya benar sudah diterima dari penyidik Polda Riau pada Kamis (13/10/2022)," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH, Jumat (14/10/2022).
Dengan telah diterimanya SPDP itu, dilanjutkan mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu, pihaknya telah menunjuk lima orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Riau tersebut.
"Sudah ditunjuk lima orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan tersebut," lanjutnya.
Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di bank plat merah tersebut, dalam kurun waktu 2013-2014. Dimana, berdasarkan hasil hitungan sementara, negara mengalami kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar.
Perkara itu berawal dari adanya laporan terkait dugaan kejahatan perbankan oleh BRK. Salah satu pegawai BRK disebut telah memberikan fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur. Pemberian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Alhasil, terjadi kredit macet.
Dalam perjalanannya, penyidik kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Baik itu debitur, maupun pihak BRK Syariah. Tidak hanya itu, penyidik kepolisian juga telah meminta keterangan ahli pidana dari Kementerian Keuangan.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti dalam dugaan rasuah itu, diduga terjadi pelanggaran Pasal 2, Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Tipikor nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.









