KPK Geledah Kanwil BPN Riau
Plt Jubir KPK Ali Fikri
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Provinsi Riau, tepatnya di Kota Pekanbaru. Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau yang digeledah aparat penegak hukum tersebut.
Penggeledahan itu, berkaitan dengan tindak pidana suap dalam hal pengurusan Hak Guna Usaha (HGU). Yang mana, status dugaan rasuah itu, dalam tahap penyidikan dan sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri SH MH saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, penggeledahan itu dilakukan pada Senin (10/10/2022).
"Dilokasi ini (Kanwil BPN Riau), ditemukan dan diamankan bukti. Diantaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," ucapnya, Selasa (11/10/2022).
Dilanjutkannya, bukti-bukti tersebut, segera dianalisis oleh tim penyidik. Tidak hanya itu, pihaknya juga menyita bukti-bukti itu sebagai barang bukti.
"Tujuannya untuk melengkapi berkas perkara," lanjutnya.
Untuk diketahui, KPK melakukan pengembangan atas fakta hukum dalam sidang suap Bupati Kuansing non aktif Andi Putra. Yang mana, dalam persidangan itu, disebut adanya suap ke Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir.
Suap ke M Syahrir itu, diungkap oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Dalam kesaksiannya, Sudarso mengaku diminta uang oleh M Syahrir sebanyak Rp3 miliar. Namun, yang baru terealisasi sebanyak Rp1,2 miliar. Uang itu diketahui untuk pengurusan izin HGU kebun sawit PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuansing.
Terkait uang miliaran tersebut, dibantah M Syahrir saat menjadi saksi. Dalam persidangan, M Syahrir mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua kota besar, yakni Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang sebanyak Rp1 dalam bentuk pecahan Dollar Singapura.
Beredar informasi, dalam perkara ini, KPK disebut telah menetapkan M Syahrir sebagai tersangka, yang berperan menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari. Tak hanya dia, KPK juga diketahui menetapkan pemilik PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya dan General Manager (GM) perusahaan tersebut sebagai tersangka juga.
Selain pemilik PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya diketahui juga pemilik Hotel Adimulia. Frank Wijaya dan Sudarso dalam perkara tersebut sebagai pemberi suap kepada M Syahrir.









