Geledah Ruang Kerja Rektor Unri, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Hukum Kriminal Senin, 10 Oktober 2022 - 20:31 WIB
Geledah Ruang Kerja Rektor Unri, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Plt Jubir KPK Ali Fikri

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Universitas Riau (Unri). Kedatangan aparat penegak hukum itu untuk melakukan penggeledahan diruang kerja Rektor UNRI. Penggeledahan itu merupakan pengembangan dugaan suap yang terjadi di Universitas Lampung (Unila). Yang mana, dugaan rasuah itu terkait penerimaan calon Mahasiswa Baru (Maba) tahun 2022 di Unila, yang menetapkan sang Rektor Prof Dr Karomani sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri SH MH mengatakan, selain Unri ada dua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang juga digeledah oleh pihaknya.

"Selain Unri, ada juga Untirta (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa) di Banten dan USK (Universitas Syiah Kuala) di Banda Aceh," kata Ali Fikri, Senin (10/10/2022).

Diterangkannya, kegiatan penggeledahan di tiga PTN itu, sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti, yang dilakukan sejak 26 September hingga 7 Oktober 2022. Adapun yang digeledah diantaranya, ruang Rektor di tiga PTN tersebut.

"Penggeledahan meliputi ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya," terangnya.

Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti disita oleh tim KPK. Barang bukti tersebut terdiri berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru. Termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.

"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Rektor Unila Prof Dr Karomani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan Maba jalur mandiri di Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Mereka yaitu Heryandi selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi sebagai pihak swasta. KPK menyebutkan bahwa dari hasil suap tersebut, Karomani menerima sekitar Rp5 miliar.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.