Setiba di Pekanbaru, Direktur PT Multi Karya Pratama Berstatus Tersangka Korupsi
Direktur PT Multi Karya Pratama Nathanael Simanjuntak (menggunakan rompi tahanan Tipikor), saat digiring untuk dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Nathanael Simanjuntak berhasil ditemukan dan langsung dibawa ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (7/10/2022) malam. Direktur PT Multi Karya Pratama itu diamankan saat berada di Bandara Internasional Sukarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Nathanael Simanjuntak sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali oleh jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil). Namun, ia lebih memilih tidak hadir alias mangkir dari panggilan aparat penegak hukum.
Adapun pemanggilan itu, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018. Yang mana, dalam proyek bermasalah itu, Nathanael Simanjuntak selaku pelaksana proyek tersebut.
Perkara itu sendiri juga telah menjerat M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pesakitan. Kini, Nathanael Simanjuntak pun telah berstatus tersangka.
Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy SH MH saat ditemui awak media mengatakan, pihaknya meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung RI melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk melacak keberadaan Nathanael Simanjuntak. Hasilnya, Nathanael Simanjuntak yang saat itu masih berstatus saksi, diketahui sedang berada di Bandara Internasional Sukarno-Hatta pada Jumat (7/10/2022) dini hari, tepatnya pada pukul 01.00 WIB.
"Dia (Nathanael Simanjuntak) mau berangkat keluar Jakarta. Tujuan mau kemana, kami belum tahu," ucap Yuliarni, Jumat malam.
Berhasil mengamankan Nathanael Simanjuntak, pihaknya langsung membawa yang bersangkutan ke Kota Pekanbaru via pesawat udara. Setibanya di Bumi Lancang Kuning, Nathanael Simanjuntak dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Usai diperiksa sebagai saksi, tim jaksa penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan Nathanael Simanjuntak sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mempunyai 2 alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kegiatan tersebut, serta 2 orang ahli yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara," terang Kajari Rohil itu.
Untuk mempercepat proses penyidikan dan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, ditambahkan Yuliarni, maka Nathanael Simanjuntak dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 7 hingga 27 Oktober 2022.
"Tersangka NS (Nathanael Simanjuntak) dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Pekanbaru," pungkas Bambang.
Dalam pantauan, sekitar pukul 23.15 WIB, Nathanael Simanjuntak digiring keluar dari kantor Kejati Riau menuju mobil yang membawanya ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Nathanael Simanjuntak saat itu menggunakan rompi tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ditemui, sejumlah awak media yang menunggunya, mencoba bertanya kepada Nathanael Simanjuntak. Namun, ia lebih memilih diam tak berkata sedikitpun.
Dari informasi yang didapat, dugaan rasuah bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.
Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).
Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.
Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progress Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 oersent, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/ Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.
Tersangka bersama M Tito diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260. Untuk nama yang disebutkan terakhir, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
M Tito dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti kerugian keuangan negara, dibebankan kepada Nathanael Simanjuntak sebesar Rp1.483.335.260.









