Bobol Kamar Kos Mahasiswa, Pria Ini Gondol Dua iPhone

Hukum Kriminal Minggu, 02 Oktober 2022 - 23:20 WIB
Bobol Kamar Kos Mahasiswa, Pria Ini Gondol Dua iPhone

RP alias Riko (30), pelaku pencurian

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Satreskrim Polresta Pekanbaru, meringkus seorang pria inisial RP alias Riko (30) pelaku pencurian modus bobol rumah kos. Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya, Rabu (27/9/2022) kemarin. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku berhasil mengambil Handphone merek IPhone sebanyak dua unit di salah satu rumah kos. 

"Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Saat ini tim masih melakukan upaya pencarian terhadap rekan pelaku yang DPO berinisial HE," kata Andrie Setiawan, Ahad (2/10/2022). 

Dijelaskan Andrie, aksi itu dilakukan para pelaku di rumah Kos Pak Rusman, Jalan Guna Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. 

Saat itu korban Zikri Naldi Romadhan (21) salah seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Pekanbaru bangun tidur untuk melaksanakan salat subuh.

"Saat korban ingin melihat jam pada handphone, ternyata sudah hilang. Handphone korban merek iPhone 11 Andromax," terangnya. 

Korban berupaya mencari handphone tersebut dengan bertanya kepada teman satu kamar kos nya. Ternyata dalam peristiwa itu handphone temannya juga hilang merek Iphone 8 plus. 

Setelah diperiksa, korban melihat pintu kamar kos sudah dalam keadaan terbuka dibobol maling. Usai kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke polisi. 

Berdasarkan laporan yang diterima, petugas melakukan penyelidikan dan ditemukan dua alat bukti.

"Dari alat bukti tersebut diketahui identitas pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Riko. Rekannya masuk DPO," tutup Andrie Setiawan.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. ***

Editor : Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.