Diduga Melakukan Penganiayaan Bersama Ibunya

Jaksa Terima SPDP Oknum Polwan

Hukum Kriminal Rabu, 28 September 2022 - 14:17 WIB
Jaksa Terima SPDP Oknum Polwan

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Bidang Pidana Umum (Pidum) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi wanita (Polwan) bersama ibunya. SPDP itu, diserahkan penyidik kepolisian pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau.

Oknum Polwan yang berstatus tersangka itu adalah Brigadir Ira. Ia bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau. Sedangkan tersangka lainnya, adalah YUL. Dia merupakan ibu dari Brigadir Ira. Keduanya menjadi tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Riri Aprilia (27).

Terkait dengan SPDP itu, dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH. Dikatakannya, SPDP itu diterima pihaknya pada Selasa (27/9/2022).

"Sudah kami terima SPDP-nya. Tanggal 27 September SPDP diserahkan oleh penyidik Polda Riau," ucap Bambang, Rabu (28/9/2022).

Dilanjutkannya, SPDP yang diterima pihaknya, hanya satu surat. Dimana, didalamnya tertera dua nama tersangka.

"SPDP satu, ada dua nama tersangka (Brigadir Ira dan YUL)," lanjutnya.

Dengan telah diterimanya SPDP itu, pihaknya menyiapkan sejumlah jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dugaan penganiayaan  tersebut.

"Ada dua orang jaksa yang disiapkan untuk mengikuti perkembangan penyidikannya. Jaksanya, ibu Hasnah dan Juni Haida," terang Bambang.

"Jadi ini baru SPDP saja. Untuk berkas perkara belum ada," sambungnya.

Untuk diketahui, Brigadir Ira bersama ibunya itu, dilaporkan oleh seorang wanita bernama Riri Aprilia. Laporan itu diterima Polda Riau pada Kamis (22/9/2022). Dalam laporannya, Riri mengaku dianiaya oleh Brigadir Ira dan YUL. Berselang 3 hari, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya menetapkan Brigadir Ira dan ibunya sebagai tersangka.

Tak hanya dipidanakan, Brigadir Ira juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim di Bidang Propam Polda Riau.

Bahkan, Brigadir Ira dijemput langsung oleh tim Propam dan dibawa ke Polda Riau untuk diperiksa lebih lanjut, hingga akhirnya dilakukan tindakan penahanan dan ditempatkan di sel tahanan khusus.

Sementara itu, ibu Brigadir Ira, YUL, oleh Polda Riau tidak dilakukan tindakan penahanan. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah pertimbangan dari penyidik. Diantaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum. Kemudian mengenai alasan kemanusiaan. Yang mana, tersangka YUL harus merawat cucunya, yakni anak dari Brigadir Ira.

Adapun pemicu dugaan penganiayaan yang dilakukan Brigadir Ira bersama ibunya, dikarenakan tidak terima korban berpacaran dengan sang adik.

Riri yang tidak terima dianiaya oleh Brigadir Ira dan ibunya, membuat laporan ke Polda Riau dan diterima secara resmi oleh petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU, pada 22 September 2022.

Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpanya, diunggah langsung oleh korban di akun Instagram pribadinya dengan nama @ririapriliaaaaa dalam bentuk video. Sontak, unggahan korban ini pun banyak direspon oleh netizen. Bahkan, netizen meminta pengacara kondang, yakni Hotman Paris Hutapea, untuk membantu Riri dalam kasus tersebut.

Disisi lain, pasca Brigadir Ira dan ibunya ditetapkan sebagai tersangka, korban Riri turut dilaporkan ke Polda Riau. Adapun kasusnya, Riri diduga melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Reporter :Rizano





HPN 2022 - Polres Rohil

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.