Oknum Staf Baznas Dumai Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir

Hukum Kriminal Senin, 26 September 2022 - 21:51 WIB
Oknum Staf Baznas Dumai Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir

JPU Herlina Samosir saat bertanya ke salah seorang saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang dilakukan staf Baznas Dumai, terdakwa Zulfikar

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun). Menurut majelis hakim, oknum staf di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai itu, terbukti menilap uang zakat di RSUD kota setempat senilai Rp190 juta.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Effendi SH MH, Senin (26/9/2022). Yang mana, terdakwa Zulfikar terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang_undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Zulfikar selama 1 tahun 6 bulan. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 2 bulan," ucap hakim Effendi, Senin sore.

Tidak sampai disitu, terdakwa Zulfikar juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp140.282.330. 

"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," terang hakim

"Adapun barang bukti terlampir dalam berkar perkara berupa uang tunai sebesar Rp50 juta, dirampas untuk negara sebagai pembayaran untuk sebagian uang pengganti," sambungnya.

Mendengarkan vonis itu, terdakwa Zulfikar langsung menerimanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan, apakah menerima atau menyatakan upaya hukum banding.


"Kami (JPU) pikir-pikir," singkat JPU yang juga merupakan  Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai Herlina Samosir SH MH.

Dalam pemberitaan sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Zulfikar. JPU juga menuntut terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp70 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 4 bulan.

Tak hanya itu saja, terdakwa turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp190.282.330. Namun telah dikembalikan sebesar Rp50 juta, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp140.282.330 dibebankan kepada terdakwa.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut berawal, ketika adanya pergantian kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai pada akhir tahun 2018. Memanfaatkan pergantian kepengurusan tersebut, terdakwa yang sebelumnya merupakan petugas pungut zakat sesuai SK Wali Kota Dumai langsung bergerak dengan mendatangi bendahara RSUD untuk meminta mengalihkan penyaluran zakat ASN dilingkungan RSUD Dumai yang biasanya langsung ke rekening Bank Baznas Dumai ke rekening pribadinya, dengan alasan pergantian pengurusan.

Terdakwa yang sebelumnya memang betugas sebagai petugas pungut dana Baznas sesuai SK Wali Kota Dumai, membuat Bendahara RSUD Dumai tidak menaruh curiga dan menyetujui permintaan terdakwa. Kendati terdakwa  merupakan petugas pungut di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. 

Untuk lebih meyakinkan bendahara RSUD Dumai agar mau mengalihkan dana zakat ke rekening pribadinya, terdakwa lantas membuat surat pernyataan palsu untuk pengalihan penyalur dana zakat RSUD Dumai ke rekening pribadi. Dimana terdakwa memalsukan tanda tangan ketua Baznas Dumai dalam surat pernyataan pengalihan penyaluran zakat tersebut.  

Perbuatan terdakwa itu berlangsung selama 23 bulan terhitung sejak awal Januari 2019 hingga November 2020 dengan total dana zakat yang mengalir ke rekeningnya sebesar Rp200 juta. Lalu, sudah dikembalikan ke rekening Baznas sekitar beberapa juta, sehingga kerugian mencapai sekitar Rp190 juta lebih.

Setiap bulannya dana zakat yang terkumpul dari gaji ASN di RSUD Dumai berkisar antara Rp8-10 juta. Kemudian, selama 23 bulan tersebut mengalir langsung ke rekening terdakwa.

Kasus ini terungkap ketika Baznas Kota Dumai melakukan kros cek pungutan zakat di Kota Dumai. Namun setelah melakukan kros cek ternyata dana zakat RSUD Dumai selama 2019 hingga November 2020 tidak masuk ke rekening Baznas Dumai.  

Untuk memastikan Zakat tersebut, Baznas Dumai mempertanyakan permasalahan zakat tersebut ke RSUD Dumai dan mendapatkan titik terang kalau dana zakat RSUD Dumai yang selama periode tersebut, disalurkan ke rekening terdakwa sesuai permintaannya. Dana yang masuk itu, tidak disalurkan kembali ke Baznas Dumai.

Dari pengakuan terdakwa Zulfikar, uang zakat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya dan diakui semua perbuatannya tersebut dilakukan sendirian.

Reporter :Rizano