Pencuri Mesin Cetak Batu Bata Ditangkap, Ngaku untuk Main Judi Online
Ku alias Rian berada di Mapolsek Tenayan Raya
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Tiga pekan penyelidikan, keberadaan Ku alias Rian (28) terendus polisi. Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) mesin penggiling tanah cetak batu bata ini ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Kamis (22/9/2022).
"Ditangkap Kamis sore kemarin, di rumahnya di Jalan Tenayan Saomati," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino Jumat (23/9/2022).
Penangkapan, kata Dodi berawal sekitar tiga pekan lalu, tepatnya Ahad (4/9/2022) pagi. Saat korban, Andiman (45) mendapati mesin penggiling cetak batu bata yang berada di tempat usaha nya di Jalan Pulau Batam, Bencah Lesung, Tenayan Raya sudah tidak lagi berada di tempat semula, alias raib dicuri.
Tak senang dengan kejadian itu, korban lantas mendatangi Mapolsek Tenayan Raya guna membuat laporan resmi.
"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan guna menangkap pelaku," kata Dodi.
Sekitar tiga pekan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus dan langsung ditangkap.
Interogasi petugas, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran butuh uang untuk main judi online.
"Ngaku nya sudah dijual, dan uang hasil penjualan digunakan untuk main judi online," pungkas Dodi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. ***









