Status Tahanan Kota

Mantan Lurah Tirta Siak Dituntut Satu Tahun Penjara

Hukum Kriminal Kamis, 08 September 2022 - 18:49 WIB
Mantan Lurah Tirta Siak Dituntut Satu Tahun Penjara

Mantan Lurah Tirta Siak Aris Nardi (baju batik), saat mengikuti sidang yang membuatnya menjadi terdakwa.

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Aris Nardi dituntut pidana penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (8/9/2022). JPU menilai, mantam Lurah Tirta Siak di Kecamatan Payung Sekaki itu, terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait pengurusan surat tanah.

Tuntutan pidana itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Dahlan SH MH.

Dalam pantauan, Aris Nardi hadir secara langsung mengikuti persidangan didampingi penasehat hukumnya. Meskipun berstatus terdakwa, Aris Nardi tidak dilakukan penahanan badan, melainkan berstatus tahanan kota.

Dikatakan JPU, Aris Nardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut mengatur soal gratifikasi.

"Terdakwa kita tuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan SH MH.

Tidak hanya pidana penjara, dilanjutkan mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu, Aris Nardi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp30 juta.

"Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 1 bulan," lanjutnya.

Atas tuntutan tersebut, ditambahkan Agung, Aris Nardi diberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU. Sidang mendengarkan pledoi itu dijadwalkan pada pekan depan.

"Sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/9/2022), dengan agenda pledoi (terdakwa)," tambah Agung yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Bengkalis.

Perkara ini sebelumnya ditangani penyidik kepolisian pada Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Aris Nardi ditangkap pada Rabu (22/9/2021). Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Orang kepercayaannya itu diketahui bernama Junaida alias Cece. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah.

Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3,5 juta.

Korban bernama Juli Pranata lantas membuat janji dengan Junaida, yang bertugas untuk mengambil uang dari korban. Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.