Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah

Jaksa Teliti Berkas Oknum Pegawai BRK

Hukum Kriminal Senin, 05 September 2022 - 23:08 WIB
Jaksa Teliti Berkas Oknum Pegawai BRK

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Bidang Pidana Umum (Pidum) tengah meneliti berkas perkara dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Riau Kepri (BRK) sebanyak miliran rupiah. Dalam perkara itu, tersangkanya adalah Rezki Purwanto. Tersangka sendiri merupakan pegawai tetap di bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Berkasnya masih dalam penelitian JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas petunjuk sebelumnya," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH, Senin (5/9/2022).

Jika nantinya berkas belum lengkap, dilanjutkannya, pihaknya akan mengembalikannya ke penyidik di Polda Riau sesuai dengan petunjuk JPU. Namun, jika berkas menurut JPU sudah lengkap, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Riau untuk dilakukan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kalau belum lengkap tentu dikembalikan lagi ke penyidik sesuai dengan petunjuk (JPU). Tetapi kalau dinyatakan lengkap, maka JPU berkoordinasi dengan penyidik untuk Tahap II," lanjutnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejati Riau menunjuk 3 orang JPU untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Dugaan pembobolan rekening milik nasabah di bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Yang mana, proses pengusutannya berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 24 Juni 2022.

Untuk diketahui, penarikan dana dari rekening tanpa sepengetahuan nasabah, berawal saat Costumer Service (CS) Bank BRK Cabang Pasir Pangaraian dihubungi pelaku untuk meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah.

Selang sehari kemudian, CS mengetahui telah terjadi transaksi penarikan uang menggunakan kartu ATM. Padahal, nasabah tersebut tidak memiliki kartu ATM. Pada 21 Juni 2022, Quality Angsuran pegawai BRK Pasir Pangaraian mengetahui ada penarikan menggunakan kartu ATM atas nama Khadaffi.

Atas temuan tersebut, dilaporkan ke Kepolisian dan ditindaklanjuti Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Hingga akhirnya ditetapkan seorang tersangka, yakni Rezki Purwanto. Tersangka diduga melakukan pembobol dana nasabah menggunakan kartu ATM di BRK Cabang Pekanbaru antara 2020-2022.

Rezki Purwanto melakukan pembobolan dana rekening milik ratusan nasabah di Bank BRK. Tak tanggung-tanggung, nasabah mengalami kerugian sebesar Rp5.027.191.603.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman pidananya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

Aksi pembobolan uang nasabah oleh pegawai Bank BRK, bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, juga terjadi di Bank BRK Cabang Rokan Hulu (Rohul) pada tahun 2021 lalu. Saat itu, ditetapkan dua tersangka dan salah satu di antara seorang perempuan berinisial NH (37) selaku teller bank. Lalu, AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan. Perbuatan kedua tersangka itu, merugikan nasabah sekitar Rp1,4 miliar.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.