Kantongi 21,9 Gram Sabu, Saat Ditangkap Polisi Pria Ini Ngaku Begini

Hukum Kriminal Sabtu, 03 September 2022 - 22:11 WIB
Kantongi 21,9 Gram Sabu, Saat Ditangkap Polisi Pria Ini Ngaku Begini

AM alias Jack (34) bersama barang bukti

ENAMPULUH.COM,  PEKANBARU --  AM alias Jack (34) tak dapat mengelak. Tersangka narkoba jenis sabu ini disergap Tim Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya di Jalan Kubang Raya, Gang Masjid, Tuah Madani, Pekanbaru, Jumat (2/8/2022) dinihari saat akan bertransaksi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket plastik ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan total berat 21,9 gram. 

"Kami amankan pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Sabtu (3/9/2022). 

Penangkapan, lanjut Dodi, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di Jalan Kubang raya, Gang Mesjid, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. 

Tanpa mengulur waktu tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menuju ke lokasi target. 

Setibanya di lokasi Tim menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang berjalan di TKP.

"Langsung kita datangi, saat digeledah, kita temukan satu plastik bening ukuran sedang yang berisikan sabu di kantong celana sebelah kanan, langsung kita amankan," ucapnya.

Interogasi petugas, pelaku mengaku sabu-sabu didapat dari orang yang tidak dikenal yang sebelumnya menelpon nya menggunakan privat number.

"Ngakunya ia disuruh menjemput barang haram itu yang diletakkan di tiang listrik," katanya.

"Pelaku mengaku nomor privat number tersebut diketahuinya dari seseorang inisial G (DPO) kemudian terhadap para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.***

Editor : Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.