Terkait Proyek Jalan Trans KM 13 Dalu-dalu

Diusut Kejari Rohul, PT Bina Pembangunan Adi Jaya Kembalikan Uang Kelebihan Bayar

Hukum Kriminal Senin, 29 Agustus 2022 - 21:50 WIB
Diusut Kejari Rohul, PT Bina Pembangunan Adi Jaya Kembalikan Uang Kelebihan Bayar

Kasi Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi saat menunjukkan bukti pengembalian uang kelebihan bayar dalam proyek Jalan Trans KM 13 Dalu-dalu

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- PT Bina Pembangunan Adi Jaya mengembalikan uang kelebihan bayar dalam proyek peningkatan Jalan Trans SKP.C - KM 13 Dalu-Dalu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun Anggaran 2021. Pengembalian uang itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) mengusut dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Kepala Kejari (Kajari) Rohil Priwijeksono SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi SH menerangkan, pihaknya menerima Laporan Hasil Probity Audit atas tahap pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, pihaknya juga menerima bukti penyetoran ke kas daerah serta bukti pemotongan pada saat pembayaran termin 100 persen, sebagaimana SP2D Nomor : 06173/SP2D/LS/XII tanggal 1 Desember 2021 sebesar Rp.89.057.601,57.

"Yang terdiri dari pekerjaan beton struktur fc’ 20 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp37.739.369,27, dan pekerjaan Beton fc’ 15 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp51.318.232,30,"  terang Ari Supandi, Senin (29/8/2022).

Adanya pemotongan dan pengembalian kelebihan bayar itu, dilanjutkan Ari, berdasarkan Probity Audit Nomor : 13/ITDA-PKPT/LHA/2021 tanggal 30 November 2021, yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Rohul terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Lanjut Ari, pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan iktikad baik dari PT Bina Pembangunan Adi Jaya selaku pihak penyedia melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rohul pada saat pembayaran termyn 100 persen untuk disetorkan atau dikembalikan ke Kas Daerah.

"Pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara, khususnya Kabupaten Rohul yang tidak seharusnya dibayarkan atau dikeluarkan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud," lanjutnya.

Dengan adanya pengembalian itu, pihaknya kata Ari, akan melakukan ekspos atau gelar perkara secara internal. Hal itu dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari penanganan permasalahan tersebut.

"Selain itu, Kejari Rohul juga akan menyurati OPD (organisasi perangkat daerah) terkait untuk menindaklanjuti terkait apabila ada etik yang dilanggar oleh Tim Teknis sebagai ASN dan juga tindakan administratif yang diperlukan terhadap pihak swasta dan penyedia," kata Ari.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.