Kasasi Jaksa Ditolak MA, Dekan Fisip Unri Non Aktif Tak Terbukti Melakukan Pencabulan

Hukum Kriminal Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:24 WIB
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Dekan Fisip Unri Non Aktif Tak Terbukti Melakukan Pencabulan

Syafri Harto/ Int

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Perkara yang menjerat Syafri Harto dikabarkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Mahkamah Agung (MA) RI diketahui menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) nonaktif itu. Meskipun begitu, pihak kejaksaan mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.

Syafri Harto sebelumnya terjerat kasus pencabulan terhadap mahasiswinya. Saat perkara bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Syafri Harto divonis bebas.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Estiono SH MH pada sidang yang digelar Rabu (30/3) lalu. Atas putusan tersebut, Syafri Harto dikeluarkan dari tahanan.

Menanggapi putusan itu, JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Hasilnya, MA dikabarkan menolak kasasi tersebut.

"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (11/9/2022).

Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni SH MH serta dua hakim agung yang menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh SH MH dan Prim Haryadi SH MH. Putusan itu diketuk palu pada Selasa (9/8/2022).

Salah seorang anggota Tim JPU yang juga merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Zulham Pardamean Pane SH saat dikonfirmasi, mengaku belum menerima salinan putusan perkara dengan Nomor : 786 K/Pid/2022 itu.

"Belum menerima salinan putusan," singkatnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto dengan pidana penjara selama 3 tahun. Di samping itu, JPU juga menuntutnya agar membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L, berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebesar Rp10.772.000.

Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, dan lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Dugaan pencabulan itu sebelumnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.

Awalnya, L melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Namun dalam perjalanannya, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Riau.

Mahasiswi berinisial L itu, membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur. L mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

Reporter :Rizano