Dua Jaksa Ikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Pembunuhan di Toserba Era Baru
Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Dua orang jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru disiapkan untuk mengikuti perkembangan penyidikan dugaan pembunuhan berencana, yang dilakukan tersangka Evarianti Sibarani. Dimana, perkara tersebut ditangani penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Evarianti melakukan aksi pembunuhan pada 24 Juli 2022 dini hari. Karyawati toko serba ada (toserba) itu, mengalami sejumlah luka setelah menyerang 5 karyawan lainnya.
Penganiayaan oleh Evarianti ini menyebabkan salah satu rekan kerjanya meninggal dunia, yaitu atas nama Lamtiuma Br Sibarani.
Sementara, empat lainnya mengalami luka dan sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Keempat orang itu adalah, Julieta Sulastri, Elia Jan Fitriani Br Pasaribu, Ismawati Br Nasution, dan Selvia Susanti.
Beberapa hari berselang, penyidik kemudian mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Pekanbaru. Hal itu dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo SH MH saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane SH.
"Sudah. SPDP kita terima pada 27 Juli 2022," ujar Zulham, Senin (8/8/2022).
Dalam SPDP itu, kata Zulham, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, dan mengakibatkan mati. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 atau 338 atau 351 KHUP.
"Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 pukul 02.00 wib di Jalan Darma Bakti di dalam Ruko Toserba Era Baru, Kecamatan Payung Sekaki," sebut Zulham yang saat itu didampingi Rendi Panalosa SH selaku Kasubsi Prapenuntutan pada Seksi Pidum Kejari Pekanbaru.
Atas SPDP tersebut, lanjut Zulham, dirinya telah menerbitkan P-16. Itu adalah administrasi di Kejaksaan terkait surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.
"Ada dua orang jaksa yang akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, Sumatra Utara (Sumut) itu.
Saat ini, kata dia, para jaksa tersebut masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Pekanbaru. Kalau diterima, jaksa akan menelaah berkas perkaranya.
"Kalau sudah ada (berkas perkara), ditelaah dulu," katanya.









