Istri Terdakwa Penyeleweng Dana Zakat di Baznas Dumai Titipkan Uang PKN Rp50 Juta ke Jaksa
Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir (kiri), saat menerima sebahagian penitipan uang PKN Rp50 juta dari istri terdakwa dugaan korupsi yang terjadi di Baznas.
ENAMPULUH.COM, DUMAI -- Jaksa pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, menerima sebahagian penitipan uang Pengembalian Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp50 juta, dari keluarga terdakwa dugaan korupsi yang terjadi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota setempat. Adapun terdakwa yang dimaksud, Zulfikar, seorang pegawai atau Staf Penghimpun Dana di Baznas Kota Dumai.
"Benar hari ini kami menerima sebahagian penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp50 juta, yang merupakan sebahagian dari nilai PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) oleh Inspektorat Kota Dumai sebesar Rp190.282.330," ucap Kepala Seksi (Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir SH MH, Kamis (4/8/2022).
"Yang menyerahkan istrinya (terdakwa) didampingi keluarganya," sambungnya.
Uang Rp50 juta tersebut, dilanjutkan mantan Kasubagbin Kejari Pekanbaru itu, selanjutnya disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Dumai.
"Uangnya sudah kami titipkan ke RPL (Kejari Dumai)," lanjutnya.
Ditambahkannya, terhadap proses hukum yang dihadapi terdakwa Zulfikar, saat ini masih berproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terdakwa Zulfikar sendiri saat ini mendekam dalam sel tahanan.
"Proses persidangan perkara itu masih dalam tahap pembuktian, yakni pemeriksaan saksi dan ahli," tambahnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi yang dimaksud yakni, penyelewengan dalam penerimaan zakat pada Baznas Kota Dumai dan Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai.
Adapun awal mula dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2018. Saat itu, Baznas Kota Dumai melakukan perubahan kepengurusan. Sehingga, ada perubahan untuk nama rekening penampungan dana zakat. Lalu, sekitar bulan desember tahun 2018 terdakwa Zulfikar membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama pimpinan Ketua Baznas, tanpa seijin dan sepengetahuan pimpinan Baznas. Kemudian terdakwa Zulfikar menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.
Sehingga, sejak bulan Januari 2019 sampai dengan Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening terdakwa Zulfikar. Dana zakat sebanyak Rp190 juta lebih itu, digunakan terdakwa Zulfikar untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke Baznas Kota Dumai.
Terdakwa Zulfikar disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.





.jpg)


