Ini Alasan KPK Lakukan Banding di Perkara Bupati Kuansing Non Aktif
Plt Jubir KPK Ali Fikri
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Proses hukum yang dihadapi Andi Putra tampaknya akan berjalan lama. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mantan Bupati Kuansing non aktif itu merupakan terdakwa dalam perkara menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari sebanyak Rp500 juta. Yang mana, uang suap tersebut untuk kepentingan pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit milik perusahaan tersebut.
Oleh majelis hakim, suami Wella Mayangsari itu divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan. Tidak hanya itu, anak tokoh yang juga mantan Bupati Kuansing dua periode Sukarmis itu, dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 4 bulan.
Atas vonis tersebut, JPU Lembaga Antirasuah menyatakan banding. Upaya hukum banding itu, disampaikan JPU KPK pada Selasa (2/8/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri SH MH saat dikonfirmasi menyampaikan alasan pihaknya melakukan banding. Adapun alasannya, terkait tidak dipertimbangkannya salah satu tuntutan JPU.
"Soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa, tidak dipertimbangkan hakim dalam putusannya. Ini yang menjadi alasan JPU melakukan banding," ucap Ali, Kamis (4/8/2022).
Dengan telah melakukan upaya banding itu, ditambahkan Ali, pihaknya berharap agar majelis hakim ditingkat banding, yakni Pengadilan Tinggi Riau, dapat menerima dan memutuskan sesuai tuntutan JPU KPK.
"KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim Jaksa KPK," tambahnya.
Untuk diketahui, JPU KPK menuntut pidana penjara kepada Andi Putra selama 8 tahun 6 bulan. Andi Putra juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan. Selain itu, JPU KPK juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak Andi Putra selesai menjalani pidana.









