Direksi PT SPN dan SS Diperiksa Jaksa
Kantor Kejari Siak
ENAMPULUH.COM, SIAK -- Sejumlah orang yang diketahui merupakan Direksi PT Siak Prima Nusalima (SPN) dan PT Samudra Siak (SS) telah diperiksa oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Pemeriksaan itu, terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi di kedua perusahaan tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Siak Huda H Zamal SH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah mengusut dugaan rasuah dikedua perusahaan itu. Diketahui, PT SPN dan SS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak.
"Iya benar, sedang didalami," ucapnya, Minggu (31/7/2022).
Diterangkannya, untuk PT SPN, pihaknya mengusut dugaan korupsi penyertaan modal dari tahun 2008 sampai 2020. Sedangkan PT SS, pihaknya mendalami tentang ketidaksesuaian laporan keuangan.
"Kalau penyertaan modal di PT SPN itu dugaannya senilai Rp20 miliar. Kalau PT SS itu terkait laporan keuangan mengenai pencatatan kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Buton," terangnya.
Meskipun begitu, Huda belum bisa memberitahu siapa-siapa saja pihak direksi kedua perusahaan tersebut yang telah dimintai keterangan oleh pihaknya. Hal itu dikarenakan, dugaan korupsi yang terjadi dikedua perusahaan itu masih terus didalami oleh tim jaksa penyidik.






.jpg)


