Bupati Kuansing Non Aktif Divonis 5 Tahun 7 Bulan
Bupati Kuansing non aktif Andi Putra saat mendengarkan keputusan hakim, mengenai hukuman untuk dirinya secara online.
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Andi Putra divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Kuansing non aktif itu divonis 5 tahun 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Menurut hakim, Andi Putra terbukti menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari sebanyak Rp500 juta. Yang mana, uang suap tersebut untuk kepentingan pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit milik perusahaan tersebut.
Vonis itu dibacakan pada Rabu (27/7/2022). Dimana, suami Wella Mayangsari itu mendengarkan vonis majelis hakim secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sedangkan majelis hakim yang dipimpin oleh Dahlan SH MH, JPU KPK dan penasehat hukum, berada di ruang sidang.
Dalam keputusannya, majelis hakim menilai perbuatan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi secara berlanjut. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu JPU, yakni Pasal 12 Huruf A Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi Putra selama 5 tahun 7 bulan," ucap hakim ketua.
Tidak hanya itu, anak tokoh yang juga mantan Bupati Kuansing dua periode Sukarmis itu, dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta.
"Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 4 bulan," ujar Dahlan.
Mendengar vonis itu, JPU maupun Andi Putra bersama penasehat hukumnya, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan.
"Sidang kita tutup. JPU maupun terdakwa diberi waktu selama 7 hari kedepan, untuk berpikir, apakah menerima atau menyatakan banding," tutur hakim ketua.
Dalam vonis itu, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Dimana sebelumnya, dalam tuntutan JPU, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak Andi Putra selesai menjalani pidana.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada awal bulan Juli kemarin, JPU menuntut Andi Putra dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun). Andi Putra juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.









