Datang untuk Koordinasi Laporan, Oknum LSM di Pelalawan Langsung Dieksekusi Jaksa
oknum LSM di Pelalawan, Abdullah Sani (baju merah), saat dibawa paksa menuju mobil tahanan.
ENAMPULUH.COM, PELALAWAN -- Abdullah Sani akhirnya berhasil dieksekusi oleh tim Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum (Pidum), yang dibantu oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Sempat melakukan perlawanan, oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk menjalani hukuman.
Abdulllah Sani merupakan terpidana 2 tahun dalam perkara tindak pidana penipuan. Saat perkara bergulir di lembaga peradilan tingkat pertama, yang bersangkutan berstatus tahanan kota.
Perkara yang membuat Abdullah Sani menjadi pesakitan itu, telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1335 K/PID/2021 tanggal 24 November 2021. Dalam putusan itu, dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas putusan itu, jaksa berupaya mengeksekusi yang bersangkutan. Hingga akhirnya terpidana bisa diamankan, Senin (25/7/2022).
"Bahwa pada hari ini, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Jaksa Eksekutor Pidum dibantu oleh tim Tabur Kejari Pelalawan melakukan eksekusi terhadap terpidana Abdullah Sani," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fusthathul Amul Huzni SH.
Dikatakan FA Huzni, dia ditangkap saat berada di Jalan Hangtuah III, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Alamat tersebut diketahui merupakan Kantor Kejari Pelalawan.
Memastikan hal tersebut, FA Huzni membenarkannya. "Iya. Yang bersangkutan datang ke Kantor Kejari Pelalawan, dan langsung diamankan," sebut Kasi Intel.
Diketahui, adapun tujuan Abdullah Sani datang ke Kejari Pelalawan untuk berkoordinasi mengenai laporan. Namun, Abdullah Sani tidak menyadari bahwa dirinya telah berstatus terpidana. Tidak menyia-nyiakan kesempatan, pihak kejaksaan langsung mengamankannya dan dibantu pihak kepolisian.
Saat ditanyakan, apakah saat ditangkap yang bersangkutan melakukan perlawanan, FA Huzni membenarkannya. Namun dengan kesigapan petugas, dia bisa digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan di Pekanbaru.
"Sebelumnya, terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen, dengan hasil negatif Covid-19," pungkas FA Huzni.
Dari dakwaan diketahui jika tindak pidana yang dilakukannya bermula sejak tahun 2010. Saat itu mengetahui terjadi permasalahan atas kepemilikan tanah di Jalan Pelita dekat dengan Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra Mess Pemda Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Pelalawan antara Suwindi dengan Ridwan Purba (Alm).
Akhirnya pada tahun 2014 permasalahan tersebut sudah diselesaikan, yang mana Suwindi merupakan sebagai pemilik tanah yang sah. Selanjutnya sekitar tahun 2017, Abdullah Sani langsung mengklaim tanah tersebut adalah miliknya dengan alasan bahwa dia membelinya dari 11 orang yang sebelumnya membeli tanah tersebut dari Ridwan Purba (Alm). Oleh Abdullah Sani, tanah tersebut kemudian dijual kepada sejumlah orang.
Lalu, sekitar Mei 2019, seluruh tanah kapling yang dijual oleh Abdullah Sani tersebut dibersihkan atau distacking oleh anak dari Suwindi yang bernama Darwin Saputra yang merupakan pemilik sah. Sehingga beberapa pembeli tanah kapling dari Abdullah Sani merasa dirugikan karena tidak dapat menguasai tanah kapling tersebut.
Akibat perbuatan Abdullah Sani, kerugian yang dialami oleh sejumlah pembeli adalah kurang lebih Rp525 juta.









.jpg)