Indra Muchlis Adnan Menang Praperadilan, Kajati Riau: Jangan Sampai Dia Lepas

Hukum Kriminal Minggu, 24 Juli 2022 - 13:41 WIB
Indra Muchlis Adnan Menang Praperadilan, Kajati Riau: Jangan Sampai Dia Lepas

Kajati Riau Jaja Subagja

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Pasca melakukan evaluasi terhadap kekalahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) melawan Indra Muchlis Adnan dalam sidang praperadilan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memerintahkan tim jaksa penyidik untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Demikian dikatakan Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja SH MH.

"Kajari Inhil (Rini Triningsih SH Mhum) sudah menyampaikan hal ini, sudah membicarakan mengenai permohonan pengajuan Sprindik baru," ucap Jaja, Jumat (22/7/2022).

"Jangan sampai dia (Indra Muchlis Adnan) kita lepas lah," sambungnya dengan tegas.

Indra Muchlis sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005 dan 2006 sebanyak Rp4,2 miliar. Tidak terima hal itu, Indra Muchlis menggugat Kejari Inhil secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan. 

Proses akhir praperadilan itu, hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga SH memutuskan, penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Inhil, berdasarkan surat Nomor : TAP- 02/L.4.14/Fd.1/06/2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 terhadap pemohon dalam hal ini Indra Muchlis Adnan, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan praperadilan itu dibacakan pada Senin (11/7/2022). 

Tidak hanya itu, hakim tunggal juga memerintahkan Kejari Inhil selaku termohon untuk membebaskan Indra Muclis dari tahanan, mengembalikan harkat martabat pemohon dalam kedudukannya semula.

Atas putusan praperadilan itu, Jaja langsung memanggil tim jaksa penyidik untuk menjelaskan secara langsung kepadanya terkait dengan kekalahan tersebut.

"Ketika kita mendengar putusan pengadilan kalah, ditolak, kita panggil tim ke sini. Kita teliti dan evaluasi, ada kelemahan atau tidak (terkait penetapan tersangka)," ujar Jaja.

Diterangkannya, dari penelitian dan evakuasi itu, bahwasanya penetapan Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka, sudah dilakukan sesuai Standar Operasi Prosesor (SOP).

"Tim (jaksa penyidik) bekerja sudah sesuai SOP. Tetapi, hakim berpendapat lain. Otomatis tim harus menyiapkan lagi langkah-langkah ke depan, yaitu Sprindik baru. Apa yang menjadi masalah praperadilan atau beda pendapat dengan hakim, kita harus hormati," terang Jaja.

Untuk diketahui, Indra Muchlis ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT GCM, Zainal Ikhwan. Saat, ini Zainal masih ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan, dan proses hukumnya masih berjalan di Kejari Inhil. Sedangkan Indra Muchlis sudah menghirup udara bebas pasca menang praperadilan.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.