Bejat! Ayah Tega Cabuli Anak Tiri, Ancam Diberhentikan Sekolah
HN (39) tersangka cabul
ENAMPULUH.COM, KUANSING -- Entah apa yang ada di benak HN. Pria berusia 39 tahun ini tega mencabuli anak tirinya, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur hingga berulang kali.
Ia akhirnya ditangkap polisi, setelah dilaporkan istrinya ke Polsek Kuantan Mudik.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah, Jumat (22/07/2022) siang membenarkan adanya penangkapan itu.
"Ditangkap Rabu (20/7/2022) malam," kata Ferry.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula Senin (18/7/2022) siang, saat korban menceritakan aksi tak pantas yang dilakukan HN yang tak lain ayah tirinya kepada dirinya.
Bahkan, aksi bejat telah dilakukan berulang kali. Tak terima, sang ibu yang merupakan istri tersangka lantas mendatangi Mapolsek Kuantan Mudik guna membuat laporan resmi, Senin (18/07/2022).
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi,' jelas Iptu Ferry.
Pengakuan korban, lanjut Ferry, aksi tak senonoh ayah tiri sudah berulang kali dilakukan. Terakhir, di dalam kamar rumah nya sekitar Mei 2022.
Tak hanya itu, korban juga diancam untuk tidak menceritakan aksi bejatnya kepada siapapun.
Apabila diceritakan, korban akan diberhentikan dari sekolah dan tidak akan dibiayai lagi sehingga korban takut menceritakan kejadian tersebut.
"Korban ini diancam, jika menceritakan kepada orang lain akan diberhentikan sekolah dan tidak dibiayai lagi," ucap mantan Anggota Brimob ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku ditahan di sel tahanan Mapolsek Kuantan Mudik untuk menjalani serangkaian Pemeriksaan dari pihak penyidik," pungkas Kapolsek. ***









