Terkait Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup

KLHK RI Menang, PT SIPP Kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Hukum Kriminal Rabu, 20 Juli 2022 - 16:14 WIB
KLHK RI Menang, PT SIPP Kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Hakim tunggal Panji Surono menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT SIPP

ENAMPULUH.COM, JAKARTA -- Sidang praperadilan yang dilayangkan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). Praperadilan itu, terkait dengan ditetapkannya dua orang petinggi perusahaan minyak kelapa sawit tersebut, sebagai tersangka.

Kedua orang tersebut adalah Penanggung Jawab atau Direktur PT SIPP Erick Kurniawan dan General Manager Agus Nugroho. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Dalam sidang yang beragendakan putusan itu, hakim tunggal Panji Surono SH MH memutuskan bahwa ditetapkannya kedua orang petinggi PT SIPP tersebut, adalah sah dimata hukum. Atas hal tersebut, hakim menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan PT SIPP.

"Memutuskan, eksepsi termohon dalam hal ini KLHK RI, diterima. Menolak permohonan pemohon yakni PT SIPP," ucap hakim tunggal Panji Surono dalam putusannya.

Tim kuasa hukum KLHK RI Muhnur SH MH saat dikonfirmasi usai sidang tersebut mengatakan, pihaknya sejak awal menyakini, apa yang menjadi alasan praperadilan hanya didasarkan pada asumsi-asumsi kedua tersangka tersebut.

"Hal ini sudah terlihat jelas dari rangkaian susunan peristiwa yang mereka ajukan ke Pengadilan Jakarta Pusat," ujarnya.

Dengan telah ditolaknya gugatan praperadilan PT SIPP itu, pihaknya dalam hal ini penyidik KLHK RI akan melanjutkan proses penyidikan terhadap kedua petinggi PT SIPP tersebut. 

"Untuk tersangka Erick Kurniawan tidak beritikad baik dan melawan proses hukum, dengan cara selalu mangkir setiap panggilan dari penyidik. Pasca putusan sah dan menyakinkan ini, penyidik KLHK akan menetapkan tersangka Erick Kurniawan masuk ke Dalam Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Untuk diketahui, KLHK RI melakukan proses hukum terhadap PT SIPP yang berlokasi di Jalan Rangau KM 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Adapun perkaranya, tindak pidana lingkungan hidup.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.