Dapat PB, Rusli Zainal Dibebaskan Hari Kamis Besok
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal saat diadili sebagai terdakwa dalam perkara suap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa tahun yang lalu
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Rusli Zainal dikabarkan akan menghirup udara bebas. Mantan Gubernur Riau dua periode itu, diketahui mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
Kasubbag Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Koko Syawaluudin Sitorus, saat dikonfirmasi tak menampiknya. Dikatakannya, suami Septina Primawati itu akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru dalam waktu dekat.
“Iya, rencananya (dibebaskan tanggal 21 Juli 2022),” ucap Koko, Selasa (19/7/2022).
Dikeluarkannya mantan orang nomor satu di Provinsi Riau itu, lantaran yang bersangkutan menerima program PB. Terhadap PB itu, sebut Koko, telah disetujui.
“Beliau kan Pembebasan Bersyarat. Perhitungannya tanggal 21 juli (Kamis besok). Pemberian PB itu juga sudah disetujui. Untuk lebih jelasnya, silahkan datang ke Lapas pada hari itu,” terangnya.
Rusli Zainal sendiri menjalankan hukumannya atas dua kasus sekaligus, yaitu suap kehutanan dan kasus suap PON Riau. Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Akibat kasus tersebut hak politik mantan Ketua DPD Golkar Riau itu juga dicabut.
Rusli Zainal juga sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu tidak terima dengan keputusan banding di Pengadilan Tinggi Riau dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada akhirnya pertarungan hukum di MA, memutuskan Rusli Zainal dipenjara selama 14 tahun.
Rusli Zainal yang tidak terima dihukum 14 tahun penjara lagi, mengajukan peninjauan kembali (PK). Hasilnya, hukuman yang harus dijalaninya kembali dikurangi 4 tahun, dari 14 tahun menjadi 10 tahun penjara. Hakim mengetok palu keputusan ini pada 14 Agustus 2017 lalu.







.jpg)

