Mantan Manager Bisnis BJB Pekanbaru Jalani Tahap II di Rutan

Hukum Kriminal Selasa, 12 Juli 2022 - 00:11 WIB
Mantan Manager Bisnis BJB Pekanbaru Jalani Tahap II di Rutan

Penyidik Polda Riau menyerahkan tersangka Indra Osmer ke JPU dalam rangka Tahap II. Proses itu dilakukan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, melakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dalam hal ini, tersangka yang yang menjalani Tahap II itu adalah Indra Osmer Gunawan Hutahuruk. Mantan Manager Bisnis Bank Jawa Barat Banten (BJB) Cabang Pekanbaru itu, menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya yang diduga menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif.

"Benar hari ini dilakukan Tahap II terhadap tersangka IO (Indra Osmer) di Rutan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan SH MH, Senin (11/7/2022).

Diterangkannya, dalam dugaan rasuah itu, pihaknya tidak melakukan penahanan. Hal tersebut dikarenakan, tersangka Indra Osmer tengah menjalani hukuman pidana penjara dalam perkara perbankan.

"Dia tidak ditahan dalam perkara ini. Karena dia sedang menjalani hukuman pidana penjara dalam perkara perbankan," terang mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Ditambahkannya, usai Tahap II, pihaknya selanjutnya menyusun surat dakwaan, yang nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

"Nanti berkas dakwaan kami limpahkan secara bersamaan dengan tersangka satu lagi," tambah Agung yang juga pernah menjabat Kasi Pidsus di Kejari Bengkalis.

Untuk diketahui, dalam dugaan rasuah ini, ada seorang tersangka lainnya. Dia adalah Arif Budiman alias Arif Palembang. Dimana, tersangka Arif Palembang merupakan debitur di bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten itu.

Tersangka Arif Palembang berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau di wilayah hukum DKI Jakarta, pada Kamis (7/7/2022) dinihari. Arif Palembang diduga melarikan diri setelah mengetahui dirinya akan diserahkan ke JPU dalam proses Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Ia telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dilakukan Tahap II. Namun, Arif Palembang tidak kooperatif dan mangkir, serta tidak dapat dihubungi. Saat ini, Arif Palembang telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru oleh JPU. 

Sedangkan tersangka Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, tengah menjalani hukuman pidana penjara di Rutan Kelas I Pekanbaru dalam perkara perbankan. Dimana, dalam perkara perbankan itu, korbannya adalah Arif Palembang.

Dalam dugaan korupsi tersebut, tersangka Arif Palembang dan Indra Osmer Gunawan Hutauruk, dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) dan/ atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Adapun ancaman pidananya, maksimal 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara.

Dalam pemberitaan sebelumnya, disebut jika tersangka Arif Budiman yang mengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya mengajukan permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di BJB Cabang Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Atas pencairan KMKK tersebut, masuk ke Rekening Giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya yang dikelola oleh tersangka Arif Palembang.

Tersangka Arif Palembang selaku nasabah, memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manager Bisnis BJB Cabang Pekanbaru saat itu. Sehingga pada saat kejadian, Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/ SPK yang disampaikan oleh tersangka Arif Budiman secara berulang.

Dengan begitu, pihak BJB Cabang Pekanbaru memberikan KMKK Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh tersangka Arif Palembang yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada pihak bank atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing. Hal itu mengakibatkan kerugian bank atas kredit macet CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya, karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Dengan rincian, pihak bank sebanyak 14 orang, kontraktor sah 4 orang, Sekretariat DPRD Riau 3 orang, dan Disdik Kuansing 1 orang. Lalu, pihak penarik pencairan cek 6 orang, serta saksi ahli 3 orang.

Selain itu, penyidik juga telah mengantisipasi sejumlah barang bukti serta Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi. Dimana, terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.233.091.582.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.