Mantan Bupati Inhil Menang Praperadilan, Jaksa Terbitkan Sprindik Baru?

Hukum Kriminal Selasa, 12 Juli 2022 - 00:31 WIB
Mantan Bupati Inhil Menang Praperadilan, Jaksa Terbitkan Sprindik Baru?

Kantor Kejari Inhil

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Pasca menang dalam sidang praperadilan yang diajukannya, Indra Muchlis Adnan langsung dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Mantan Bupati Inhil dua periode itu sebelumnya menyandang status tersangka. Adapun perkaranya, dugaan korupsi penyertaan modal ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004  hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Penetapan Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka itu, dilakukan jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.

Tidak terima ditersangkakan, Indra Muchlis kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan. Gugatan didaftarkan pada Selasa (21/7/2022), dengan nomor perkara Pid.Pra/ 2022/ PN Tbh.  Tujuan dari gugatan praperadilan tersebut adalah, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis selaku Pemohon dan Kejari Inhil selaku Termohon.

Setelah beberapa kali persidangan, akhirnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan menyatakan kalau penetapan tersangka tersebut tidak sah. 

"Permohonan prapid (praperadilan) diterima hakim untuk sebagian. Penetapan tersangka tidak sah," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Rini Triningsih SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Haza Putra SH, Senin (11/7/2022) malam.

Diterangkan Haza, adapun alasan hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak sah, karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi. 

"Tidak boleh menetapkan dua tersangka yang di-spilitsing dengan satu sprindik sebelumnya," terangnya.

Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan pihaknya untuk mengeluarkan Indra Muchlis Adnan dari tahanan. Atas hal itu, Kejari Inhil langsung menyiapkan surat untuk mengeluarkan Indra Muchlis dari penjara. 

"Malam (sudah) dikeluarkan (dari penjara)," tegas Haza.

Dalam perkara ini, selain Indra Muchlis Adnan, Korps Adhyaksa tersebut juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan, sebagai tersangka. Sama dengan Indra Muchlis Adnan, Zainul Ikhwan juga ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan.

"Padahal dalam penyidikan ditemukan dua pelaku, yakni ZI (Zainul Ikhwan) dan IMA (Indra Muchlis Adnan). Tapi pemahaman hakim tidak boleh menetapkan dua tersangka, harus satu tersangka dulu," jelas Kasi Intel.

Meski begitu, hakim dalam putusannya memperbolehkan Kejari Inhil kembali melakukan penyidikan dan menetapkan Indra Muchlis sebagai tersangka. 

"Artinya penyidikan harus diulang kembali," lanjut dia lagi.

Haza menambahkan, kendati kalah praperadilan, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Ke depan, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan produk hukum.

Diketahui, Indra Muchlis dalam perkara ini telah dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Kamis (30/6/2022). Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT03/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022.

Indra Muchlis ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM tahun 2004-2006 berdasarkan Surat Perintah Nomor : TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 kemarin. Selain dia, Direktur PT GCM Zainul Ikhwan juga menyandang status yang sama.

Penetapan tersangka dilakukan usai tim jaksa penyidik menggelar ekspos pada Kamis (16/6/2022). Saat itu, Korps Adhyaksa Inhil langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Zainul Ikhwan.

Indra Muchlis Adnan dan Zainul Ikhwan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian PT GCM dan menyalahgunakan keuangan perusahaan tersebut. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.

Dari informasi yang dihimpun, saat masih tahap penyidikan umum, Jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.

Indra Muchlis ditetapkan sebagai tersangka  berdasarkan Surat Perintah Nomor TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022. Jaksa penyidik juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka, dan dia telah terlebih dahulu ditahan.

Indra Muchlis ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (30/6/2022). Penahanan selama 20 hari terhitung 30 Juni 2022 hingga tanggal 19 Juli 2022.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.