Dugaan Korupsi di BJB Cabang Pekanbaru

Polisi Jemput Paksa di Jakarta, Jaksa Langsung Jebloskan Arif Palembang ke Rutan

Hukum Kriminal Kamis, 07 Juli 2022 - 20:54 WIB
Polisi Jemput Paksa di Jakarta, Jaksa Langsung Jebloskan Arif Palembang ke Rutan

Tangan diikat, Arif Palembang digiring penyidik Polda Riau dari Jakarta menuju Pekanbaru menggunakan transportasi udara.

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Arif Budiman alias Arif Palembang berhasil diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau di wilayah hukum DKI Jakarta, pada Kamis (7/7/2022) dinihari. Ia dijemput paksa oleh penyidik. Hal tersebut dilakukan penyidik dikarenakan Arif Palembang mangkir dua kali saat hendak diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Arif Palembang merupakan tersangka dugaan korupsi yang terjadi di Bank Jawa Barat (Jabar) Banten (BJB) Cabang Pekanbaru.

Adapun dugaan rasuah yang dimaksud, yakni pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya yang diduga menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif. Dimana, Arif Palembang menjadi debitur di bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten itu.

Dari informasi yang diterima, Arif Palembang berhasil diamankan di Jalan H Agus Salim, Gambir, Jakarta, pada Kamis ini sekitar pukul 00.15 WIB. Selanjutnya, Arif Palembang dibawa penyidik ke Kota Pekanbaru dengan menggunakan transportasi udara.

Setibanya di Kota Pekanbaru, Arif Palembang terlebih dahulu dibawa ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Usai diperiksa, penyidik langsung menyerahkan Arif Palembang ke JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, dalam rangka proses Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke JPU.

Sebelumnya, Arif Palembang telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dilakukan Tahap II. Namun, Arif Palembang yang saat itu tidak ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka, tidak kooperatif dan mangkir, serta tidak dapat dihubungi.

Atas hal itu, penyidik mencari keberadaan Arif Palembang dengan mendatangi kediamannya yang berada di Jalan Majalengka, Perumahan Telaga Biru, Blok C No 1 RT 005/ RW 002, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Namun, Arif Palembang diduga sudah kabur dan akhirnya berhasil di dapat dan tangkap di Ibu Kota Jakarta.

Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kicky Arityanto SH MH, membenarkan pihaknya menerima Arif Palembang dari penyidik.

"Iya benar, hari ini dilakukan proses Tahap II tersangka AB (Arif Budiman) alias Arif Palembang," ucap Kicky yang kini juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Kamis siang.

Dikatakannya, dalam dugaan rasuah itu, Arif Palembang dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) dan/ atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara," katanya.

Dilanjutkannya, usai menjalani proses Tahap II, Arif Palembang langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Disana, dia menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.

"Kami titipkan di Rutan selama 20 hari kedepan," tambahnya.

Kicky dalam proses Tahap II itu, mengaku sempat menanyakan Arif Palembang mengenai keberadaannya yang ditemukan di Jakarta.

"Alasan dia saat saya tanya, karena urusan pekerjaan (di Jakarta)," tutur Kicky.

Ditambahkannya, dalam perkara itu, ada seorang tersangka lainnya. Dia adalah Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, mantan pegawai BJB Cabang Pekanbaru. Indra sendiri kini sedang menjalani hukuman pidana penjara dalam perkara perbankan yang dilaporkan oleh Arif Palembang.

"Untuk tersangka Indra, Tahap II dilakukan pada pekan depan. Tahap II-nya nanti di Rutan, karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara perbankan," tambahnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, disebut jika tersangka Arif Budiman yang mengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya mengajukan permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di BJB Cabang Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Atas pencairan KMKK tersebut, masuk ke Rekening Giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya yang dikelola oleh tersangka Arif Palembang.

Tersangka Arif Palembang selaku nasabah, memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manager Bisnis BJB Cabang Pekanbaru saat itu. Sehingga pada saat kejadian, Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/ SPK yang disampaikan oleh tersangka Arif Budiman secara berulang.

Dengan begitu, pihak BJB Cabang Pekanbaru memberikan KMKK Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh tersangka Arif Palembang yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada pihak bank atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing. Hal itu mengakibatkan kerugian bank atas kredit macet CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya, karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Dengan rincian, pihak bank sebanyak 14 orang, kontraktor sah 4 orang, Sekretariat DPRD Riau 3 orang, dan Disdik Kuansing 1 orang. Lalu, pihak penarik pencairan cek 6 orang, serta saksi ahli 3 orang.

Selain itu, penyidik juga telah mengantisipasi sejumlah barang bukti serta Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi. Dimana, terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.233.091.582.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.