Mantan Bupati Inhu Dipanggil Penyidik Jampidsus Kejagung
Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan memanggil Yopi Arianto. Dipanggilnya mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) itu, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di PT Duta Palma Group, yakni pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana SH MH saat dikonfirmasi, belum mau membenarkan perihal adanya pemeriksaan oleh tim penyidik Jampidsus terhadap Yopi Arianto.
"Kalau ada nanti saya rilis," singkat Ketut membalas pesan WhatsApp, saat ditanya dipanggilnya Yopi Arianto oleh Kejagung, Jumat (1/7/2022).
Kabar dipanggilnya Yopi Arianto itu, diketahui dari beredarnya surat pemanggilan yang diterbitkan oleh Kejagung. Dalam surat itu, Yopi Arianto dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi PT Duta Palma Group. Surat itu bernomor SPS-2741/F.2/Fd.2/06/2022. Yang isinya, Yopi Arianto diminta untuk menghadap tim penyidik di Gedung Jampidsus Kejagung, yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat ini pukul 10.00 WIB.
Untuk diketahui, selain melawan hukum, PT Duta Palma Group juga diduga telah membuat dan mendirikan lahan tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap. Dimana, PT Duta Palma Group dalam sebulan, bisa menghasilkan keuntungan Rp600 miliar dari hasil perkebunan sawit yang diduga ilegal itu.
Dalam tahap penyidikan, tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 17 orang di Kejagung dan Kejati Riau, sejak 6 Juni 2022 hingga 24 Juni 2022. Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang ahli sejak 10 Juni 2022.
Tidak sampai disitu, Kejagung telah melakukan penggeledahan pada 9-10 Juni 2022 terhadap 10 lokasi, yaitu Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama, Kantor PT Palma Satu, Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dari tindakan penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya pada 9-10 Juni 2022. Kemudian barang bukti elektronik berupa 1 unit Handphone dan 6 unit hardisk pada 9-10 Juni 2022.
Kejagung juga menyita 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani pada 22 Juni 2022, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V).









.jpg)