Kedua Kalinya, Mantan Rektor UIN Suska Riau Diperiksa Jaksa Bidang Pidsus
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Akhmad Mujahidin kembali diperiksa tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai saksi, Rabu (29/6/2022). Seperti sebelumnya, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang terjadi di perguruan tinggi negeri berbasis Islam tersebut.
Adapun perkara dimaksud, yakni dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Yang mana, sumber dananya berasal dari APBN, dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523.
"AM (Akhmad Mujahidin) selaku mantan Rektor UIN Suska Riau tahun 2019 diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, Rabu sore.
Pemeriksaan terhadap Akhmad Muhajidin sebagai saksi, diketahui yang kedua kalinya. Untuk pemeriksaan yang kedua ini, diyakini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Selasa (21/6/2022).
"Diperiksa terkait proses anggaran dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska Riau Tahun 2019," kata mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Yakni Ketua dan Sekretaris Forum Dosen UIN Suska Riau berinisial I dan BH. Mereka dimintai keterangan perihal mekanisme pengelolan keuangan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di perguruan tinggi tersebut.
Lalu, SR selaku Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau tahun 2019. Kemudian, jaksa memintai keterangan terhadap Veni Aprilya. Dia merupakan Bendahara Pengeluaran yang dimintai keterangan pada Selasa (14/6/2022) terkait pertanggungjawaban keuangan dana BLU yang dikelolanya.
Penyidik tengah fokus mendalami mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Suska Riau tahun 2019. Terkait hal itu, sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk diperiksa.
Dimana Korps Adhyaksa Riau memeriksa dua orang saksi, yaitu AA selaku Ketua Lembaga Penelitian dan AM selaku Kepala Pusat Ma'had Al-Jamiah UIN Suska Riau. Jabatan itu diemban kedua orang itu pada tahun 2019.
Lalu, AS selaku Ketua Prodi Ilmu Komunikasi dan I selaku Ketua Senat UIN Suska Riau tahun 2019. Kemudian DK selaku Kepala Bagian (Kabag) organisasi Kepegawaian UIN Suska Riau, LK yang pada tahun 2019 itu menjabat Kabag Umum, serta MS selaku Kepala Pusat Pengembangan Bahasa.
Juga telah diperiksa B selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, A selaku Ketua Unit ISAIS, S selaku Ketua Senat, dan RY selaku Kabag Akademik UIN Suska Riau.
Selain itu, Kabag Kerjasama dan Kelembagaan Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) berinisial Y, SH selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, AS selaku Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian, serta MN selaku Kabag Kemahasiswaan, juga telah menjalani proses yang sama.
Saksi lainnya yang telah diperiksa yaitu, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) di UIN Suska Riau tahun 2019-2020, berinisial AM. Dia diperiksa sebagai saksi terkait temuan Tim SPI pada saat melakukan pemeriksaan internal pada UIN Suska Riau tahun 2019-2020.
Lalu, S selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Pascasarjana, dan 4 orang saksi yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau tahun 2019, dengan inisial masing-masing M, R, N, dan AC.
Saksi berikutnya yang telah berhadapan dengan tim jaksa penyidik yaitu AB selaku Kabag Perencanaan tahun 2018, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi tahun 2019, YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019, dan SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau.
Diketahui, perkara yang tengah diusut ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada, Rabu (11/5/2022).





.jpg)


