Sebut Bukan Suap, Andi Putra Ngaku Banyak Utang
Bupati Kuansing non aktif saat diperiksa sebagai terdakwa secara virtual
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Andi Putra menyampaikan keterangannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/6/2022). Dimana, Bupati Kuansing non aktif itu, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan menerima suap sebanyak Rp500 juta dari pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, sidang beragendakan mendengarkan keterangan Andi Putra sebagai terdakwa.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan SH MH, Andi Putra awalnya bersikukuh jika uang Rp500 juta tersebut, bukan suap untuk penerbitan surat rekomendasi HGU PTAdimulia Agrolestari.
"Itu uang pinjaman. Tak ada kaitannya dengan rekomendasi (izin HGU PT Adimulia Agrolestari)," ucapnya dari sambungan virtual.
Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Dwi Oktavianto SH lantas mempertanyakan aset yang dimiliki Andi Putra. Saat itu Andi menjawab dia hanya memiliki rumah, kebun sawit dan tiga unit mobil.
"Satu mobil CRV. Dua mobil Hartop," tuturnya.
Kemudian, JPU menyinggung soal aset mobil lainnya, yakni Mitsubishi Pajero Sport.
"Itu sudah saya jual," ucap Andi.
"Berapa saudara jual," tanya JPU lagi.
"Rp400 juta," jawab Andi.
Selanjutnya,JPU mempertanyakan kenapa uang Rp400 juta hasil jual mobil itu, tidak digunakan Andi Putra untuk membayar uang yang dipinjamnya. Sehingga tidak perlu lagi meminjam uang kepada General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso Rp500 juta. Mendengar hal itu, Andi sempat lama juga menjawab pertanyaan JPU tersebut.
"Hutang saya banyak Pak," ujarnya.
Tidak sampai disitu, JPU juga menanyakan kenapa Andi Putra tidak meminjam uang ke bank, ketimbang ke Sudarso.
"Kalau ke bank saya ada juga minjam," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, JPU juga mencerca Andi Putra soal uang bantuan Sudarso Rp200 juta saat ingin mencalonkan sebagai Bupati Kuansing. Andi mengakui, jika uang itu memang ada diterimanya.
"Apakah uang itu ada saudara laporkan ke KPUD," tanya JPU.
"Tidak ingat," jawab Andi Putra.
Untuk diketahui dalam kasus ini, Sudarso sendiri telah dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menyuap Andi Putra sebesar Rp500 juta.







.jpg)

