Jaksa Tangkap DPO Kasus Pembunuhan Berencana di Sebuah Kedai
Mas Gaul (kemeja kotak dan celana pendek kuning) saat dibawa tim Tabur ke Kejari Rohul
ENAMPULUH.COM, ROHUL -- Mas Gaul tidak dapat mengelak lagi saat tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berhasil menemukannya. Terpidana 16 tahun dalam kasus pembunuhan berencana itu, dibekuk saat berada di sebuah kedai di Dusun Padang Luhung, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Ramah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Penangkapan Mas Gaul itu, dibantu pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Rohul Pri Wijeksono SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi SH.
"Terpidana Mas Gaul alias Ucok Gaul ditangkap di kedai depan Hotel Sapadia, Padang Luhung, Kecamatan Rambah," ujar Ari Supandi didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Hendar Rasyid Nasution SH, Kamis malam.
Dikatakan Ari, yang bersangkutan merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana tahun 2009 lalu terhadap korban Nurbaiti di Dusun Sei Emas, Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Rohul.
Dia pernah dilakukan penahanan dan diseret ke meja hijau. Saat di lembaga peradilan tingkat pertama, majelis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 16 tahun. Kemudian, Mas Gaul melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Disana, Mas Gaul divonis bebas. Putusan banding itu dibacakan pada 8 November 2010 lalu.
Tidak terima dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Hasilnya, dia dinyatakan bersalah.
"Mahkamah Agung RI kembali menjatuhkan pidana penjara kepadanya selama 16 tahun penjara pada 18 April 2013," terang Ari.
Sejak saat itu, Korps Adhyaksa terus berupaya melacak keberadaannya. Barulah pada Kamis malam ini sekitar pukul 20.00 WIB, Mas Gaul bisa ditangkap dan dieksekusi.
"Terpidana Mas Gaul alias Ucok Gaul harus menjalani sisa hukuman pidana penjara yang belum dijalani selama lebih kurang 15 tahun," imbuh Kasi Intel.
Dalam kesempatan itu, Ari Supandi menegaskan komitmen pihaknya untuk segera melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap mereka yang masih berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang lain.
"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO atau buronan," tegas Ari Supandi memungkasi.
Diketahui, Mas Gaul menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Nurbaiti. Kasus itu bermula saat Mas Gaul dipecat oleh Damiri sebagai sopir bus sekolah di kompleks perkebunan sawit di Pasir Pangairan, Sumatra Selatan (Sumsel).
Dendam ini menyulut niat jahat Mas Gaul dan mengumpulkan teman-temannya di rumah Isa pada 3 November 2009. Hadir dalam rapat jahat tersebut Abu Hasan, Isa, Zulkifli dan Suhairi. Rapat jahat itu menghasilkan kesepakatan tunggal, yakni bunuh Damiri.
Rencana pembunuhan ini lalu dimatangkan dalam rapat susulan pada 5 November 2009. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan eksekutor yang dipilih adalah Hendrik dan Hanafi, dengan upah Rp10 juta. Keesokannya, Zulkifli mendatangi rumah Hendrik dan menawarkan operasi pembunuhan tersebut. Tak lama berpikir, Hendrik menyanggupi dengan upah tersebut.
Keesokan harinya, Hendrik bersama Hanafi mengintai rumah Damiri. Hari pertama rencana pembunuhan batal karena rumah ramai dengan buruh sawit. Hari kedua pun sama dan hari-hari berikutnya. Hingga tibalah 18 November 2009 menjelang tengah malam, saat rumah sepi.
Hendrik masuk pintu belakang, istri Damiri, Nurbaiti terjaga dari tidurnya. Mendapati orang asing, Nurbaiti pun berteriak dan disambut dengan tebasan parang di ketiak kanan.
Secepat kilat Hanafi muncul dan akhirnya keduanya menusuk-nusuk Nurbaiti yang direbahkan di tempat tidur. Tiga tusukan pun mendarat di tubuh Nurbaiti. Setelah itu, Hanafi membekap Nurbaiti hingga benar-benar tewas.
Usai membunuh Nurbaiti, keduanya langsung kabur. Tugas utama membunuh Damiri diurungkan. Untuk mengelabui, keduanya mengobrak-abrik isi ruangan sehingga seakan-akan terjadi perampokan.









