Bea Cukai Dumai Temukan 0,5 Kg Sabu Tak Bertuan di Kapal Penumpang
ENAMPULUH.COM, DUMAI -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) type Madya Pabean II B Dumai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan diduga narkotika jenis sabu.
500 gram atau 0,5 kilogram serbuk kristal mengandung Methapethamine yang biasa terkandung dalam narkotika jenis sabu sabu itu diamankan Sabtu (18/6/2022) lalu, dari atas kapal Ferry MV Batam Jet yang tiba di Kota Dumai dengan jalur pelayaran Tanjung Pinang, Kepulauan Riau - Dumai.
Namun dalam upaya pencegahan tersebut tidak diamankan pemilik barang haram, karena ditinggal pemiliknya di dalam kapal.
Kepala seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Dumai, Sukma Mahendra adanya pengungkapan upaya penyeludupan diduga narkotika tersebut.
"Tim kami di lapangan berhasil mengamankan 500 gram serbuk kristal mengandung methapethamine yang dibungkus dalam dua kemasan plastik disimpan di dalam tas pinggang berwarna merah. Barang bukti tersebut diamankan dari salah satu bangku penumpang kapal ferry MV Batam Jet yang sudah ditinggal pemiliknya, " kata Sukma, Rabu (22/6/2022).
Diterangkan Sukma, pengungkapan upaya penyeludupan narkotika ini berawal dari pelimpahan penindakan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Riau tentang dugaan penyelundupan NPP melalui barang bawaan penumpang yang masuk ke Pelabuhan Dumai kepada KPPBC Dumai.
Dari pelimpahan tersebut, KPPBC Dumai membentuk tim dan melakukan analisa target terhadap kedatangan penumpang dari ferry penumpang MV. Batam Jet dan MV Dumai Line.
Namun, setelah dilakukan pengawasan terhadap kedatangan penumpang ferry MV Batam Jet dan MV Dumai Line hingga semua penumpang turun tidak ditemukan target yang dimaksud.
“Petugas Bea Cukai Dumai hanya menemukan sebuah tas pinggang tanpa pemilik di MV Batam Jet. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut ditemukan 2 bungkus barang berbentuk kristal berwarna putih dan berbau dikemas dalam bungkusan kemasan makanan ringan,” kata Sukma Mahendra.
Terkait penemuan barang mencurigakan tersebut, lanjut Sukma, Tim penindakan dan penyidikan melakukan koordinasi dengan BNN Kota Dumai, terhadap barang bawaan penumpang yang tidak diketahui pemiliknya tersebut.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) selanjutnya barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan barang bawaan yang diduga methaphetamine.
"Berdasarkan laporan hasil pengujian dan identifikasi barang oleh Laboratorium Bea Cukai Dumai menyimpulkan, bahwa barang tersebut merupakan senyawa organic jenis methamphetamine," kata Sukma.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut kemudian barang bukti diserahterimakan ke BNN Kota Dumai, pungkasnya. ***









